Daerah

SLHS dan IPAL Belum Lengkap, Beberapa Dapur MBG Jombang Tetap Operasi

13
×

SLHS dan IPAL Belum Lengkap, Beberapa Dapur MBG Jombang Tetap Operasi

Share this article
SLHS dan IPAL Belum Lengkap, Beberapa Dapur MBG Jombang Tetap Operasi
Salah satu SPPG MBG di Jombang yang belum memiliki bangunan IPAL.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang kembali berjalan setelah sempat dihentikan sementara.

Meski demikian, beberapa dapur MBG di Jombang diketahui masih belum memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun teknis yang ditetapkan pemerintah.

Sejumlah dapur SPPG MBG Jombang diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.

Salah satu contohnya terlihat di dapur SPPG Sengon Jombang yang berlokasi di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo No. 07. Pada Kamis (12/3/2026), dua pekerja terlihat masih melakukan pembangunan fasilitas IPAL di area dapur tersebut.

Petugas keamanan setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pembangunan IPAL baru dilakukan setelah terbitnya surat penghentian sementara dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“IPAL memang baru dibuat. Tapi operasional dapur masih berjalan. Tadi juga baru selesai kirim menu makanan MBG ke sekolah-sekolah,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Ia menambahkan, distribusi makanan program MBG di Jombang masih akan berlangsung hingga pekan depan sebelum kegiatan belajar mengajar memasuki masa libur sekolah.

“Pengiriman masih sampai minggu depan, nanti kan sekolah libur,” katanya.

Hingga kini, beberapa dapur MBG di Kabupaten Jombang masih dalam proses melengkapi berbagai persyaratan administrasi dan fasilitas teknis.

Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Jombatan 2 Jombang, Hendra Kurnia, membenarkan bahwa dapur MBG yang dikelolanya sebelumnya belum mengantongi SLHS ketika surat penghentian sementara diterbitkan.

Menurutnya, proses pengurusan sertifikat tersebut sebenarnya sudah berjalan sebelum surat penghentian sementara dari BGN keluar.

“Memang sebelumnya SLHS masih dalam proses. Setelah muncul surat suspend, kami langsung melakukan perbaikan dan pengajuan SLHS sudah disampaikan ke BGN,” kata Hendra.

Ia menjelaskan bahwa fasilitas dasar seperti IPAL dapur MBG sebenarnya telah tersedia sejak awal operasional. Namun masih ada beberapa fasilitas penunjang yang belum terpenuhi.

“IPAL sudah ada sejak awal. Yang belum ada itu mes untuk Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan,” ujarnya.

Meski demikian, dapur SPPG Jombatan 2 disebut masih tetap beroperasi setiap hari dan menyalurkan makanan bergizi ke sekolah-sekolah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis di Jombang.

“Karena SLHS masih on proses, operasional masih berjalan seperti biasa,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Hexawan Tjahja Widada, menjelaskan bahwa pengajuan SLHS untuk dapur SPPG Jombatan 2 atau SPPG Kemala Dewi Polres Jombang masih berada dalam tahap verifikasi.

Namun berdasarkan hasil verifikasi dan validasi lapangan (verval), ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen pengajuan dengan kondisi di lapangan.

“Memang masih on progress. Tapi dari hasil verval diketahui berkas dan kondisi lapangan belum sesuai, sehingga belum bisa dinyatakan layak beroperasi,” kata Hexawan.

Ia menambahkan, proses pengurusan sertifikat laik higiene sanitasi untuk dapur MBG biasanya membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Namun durasi tersebut bisa lebih lama jika diperlukan penyesuaian fasilitas di lokasi.

Perlu diketahui, berdasarkan surat Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor 869/D.TWS/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026, disebutkan bahwa BGN telah melakukan pembaruan serta validasi kembali terhadap data operasional SPPG.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, tersebut menyebutkan bahwa terdapat sejumlah dapur MBG atau SPPG yang belum memenuhi persyaratan dasar operasional.

Beberapa di antaranya meliputi belum terdaftarnya SLHS, belum tersedianya fasilitas IPAL, serta tidak adanya tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Karena itu, BGN menetapkan perubahan pertama atas pemberhentian sementara operasional SPPG, yang berlaku hingga masing-masing unit dapur dapat melengkapi seluruh persyaratan yang ditetapkan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *