Daerah

Pemkab Jember Terjunkan Satgas, Tata Kembali Fungsi Pedestrian dan Fasilitas Publik

47
×

Pemkab Jember Terjunkan Satgas, Tata Kembali Fungsi Pedestrian dan Fasilitas Publik

Share this article
Pemkab Jember Terjunkan Satgas, Tata Kembali Fungsi Pedestrian dan Fasilitas Publik
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember saat melakukan penertiban secara humanis kepada pedagang yang melanggar, Selasa (10/3/2026).(foto:sudutkota.id/wnp)

Sudutkota.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang menata kembali fungsi pedestrian dan fasilitas publik dengan pendekatan persuasif dan humanis.

Untuk itu, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menerjunkan sekitar 30 personel gabungan lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pada, Selasa (10/3/2026). Ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban, kerapian, dan kenyamanan tata kota.

Memang akhir-akhir ini, Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Jember, Muhammad Fawait lagi gencar-gencarnya melakukan penataan ruang publik.

Penertiban dan penataan kali ini menyasar lapak pedagang, spanduk liar, hingga kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah titik kawasan perkotaan.

Ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Bupati Fawait agar kawasan perkotaan tertata dengan lebih baik. Terlebih, menjelang lebaran, banyak warga dari berbagai kota yang akan datang ke Jember.

Kendati begitu, penertiban kali ini tidak dilakukan secara represif, melainkan secara humanis dan persuasif.

Pemkab Jember Terjunkan Satgas, Tata Kembali Fungsi Pedestrian dan Fasilitas Publik
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudianto saat memberikan penjelasan.(foto:sudutkota.id/wnp)

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember, Bambang Rudiyanto, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang melakukan penertiban dan penataan agar ruang dan fasilitas publik dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Penertiban kali ini melibatkan berbagai unsur lintas sektoral seperti Satpol PP, Bapenda, Dinas PUPR, Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan Dinas Koperasi dan UMKM selaku pembina pedagang kaki lima.

Bambang Rudiyanto menegaskan, trotoar dan pedestrian harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang bagi pejalan kaki, bukan tempat berdagang permanen.

Pihaknya juga mengimbau agar pedagang merapikan peralatan dagang setelah jam operasional agar tidak mengganggu fungsi pedestrian dan estetika kota.

“Langkah ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap gerakan nasional untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, resik, dan indah (ASRI) di Kabupaten Jember,” tegasnya.

“Kami mengedepankan pendekatan yang persuasif dan humanis. Fokus utamanya adalah memberikan penyadaran bahwa area pedestrian atau trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” ujarnya.

Dijelaskan, pemerintah tidak melarang warga berjualan. Namun para pedagang diminta menertibkan tenda, terpal, dan peralatan dagang seusai jam operasional agar tidak mengganggu estetika dan fungsi jalan.

Selain lapak PKL, penertiban juga menyasar papan reklame yang tidak sesuai aturan, kabel fiber optik yang tidak tertata, serta kebersihan kawasan bantaran sungai.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *