Daerah

Disnaker-PMPTSP Kota Malang Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Pelanggar Terancam Sanksi

18
×

Disnaker-PMPTSP Kota Malang Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Pelanggar Terancam Sanksi

Share this article
Disnaker-PMPTSP Kota Malang Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Pelanggar Terancam Sanksi
Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang.(foto:sudutkota.id/mit)

Sudutkota.idPemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa pembayaran THR seharusnya dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika terjadi kendala, perusahaan dan pekerja dapat melakukan kesepakatan tertentu, namun tetap harus mengedepankan hak pekerja.

“Kalau di aturan memang THR harus dibayarkan sebelum Lebaran. Tetapi dalam praktiknya kadang ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, misalnya dibayar sebagian terlebih dahulu dan sisanya menyusul sesuai kesepakatan,” ujar Arif, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan, pemerintah juga telah melakukan pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Dari hasil pengawasan awal, masih ditemukan beberapa perusahaan yang perlu mendapatkan pembinaan agar memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

Menurut Arif, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat melaporkan melalui posko pengaduan THR yang disediakan pemerintah. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh dinas terkait.

“Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR, tentu ada sanksinya. Mulai dari teguran hingga sanksi administratif. Bahkan dalam kasus tertentu bisa sampai pada pencabutan izin usaha oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Selain membuka layanan pengaduan secara langsung, Disnaker-PMPTSP Kota Malang juga menyediakan layanan pengaduan secara daring agar memudahkan pekerja dalam menyampaikan keluhan.

Arif berharap seluruh perusahaan di Kota Malang dapat mematuhi aturan yang ada dan menjadikan momentum Hari Raya sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja yang telah berkontribusi dalam menjalankan roda usaha.

“Kami berharap perusahaan mematuhi aturan dan memberikan hak pekerja secara layak. Dengan begitu hubungan industrial di Kota Malang bisa tetap kondusif,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *