Sudutkota.id – Upaya penyelundupan rokok ilegal melalui jalur jasa pengiriman barang berhasil digagalkan Bea Cukai Malang. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai dari salah satu perusahaan ekspedisi di Kota Malang.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, Sabtu (7/3/2026) dalam siaran persnya.
Ia menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari kegiatan patroli darat yang dilakukan Tim Bea Cukai Malang pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Patroli difokuskan pada pengawasan jasa pengiriman barang yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur distribusi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di salah satu jasa ekspedisi yang beralamat di Jalan Merdeka Selatan Nomor 5, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Saat memeriksa sejumlah paket kiriman, petugas menemukan adanya paket yang berisi rokok tanpa dilekati pita cukai.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok tersebut merupakan BKC hasil tembakau yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 20 koli yang berisi 1.300 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 25.920 batang,” ujar Johan Pandores.
Seluruh barang temuan tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penindakan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan itu, nilai barang diperkirakan mencapai Rp38.523.200, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang ditaksir mencapai Rp19.355.520.
Menurut Johan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain melanggar ketentuan, juga merugikan negara,” tegasnya.
Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap jalur distribusi yang rawan dimanfaatkan untuk peredaran barang kena cukai ilegal, termasuk melalui jasa pengiriman barang.





















