Sudutkota.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang, Jawa Timur berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian tiang listrik dan kabel serat optik (fiber optic) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang.
Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan polisi. Mereka masing-masing berinisial M (43), IT (31), dan RA (29), warga Kecamatan Bandar Kedungmulyo, serta AP (37), warga asal Surabaya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian tiang listrik dan kabel fiber optic ini bermula dari laporan sebuah perusahaan yang kehilangan aset dalam jumlah besar di sepanjang jalur Kecamatan Perak hingga Kecamatan Gudo.
“Kami telah mengamankan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pencurian tiang listrik dan kabel fiber optic. Aksi para pelaku ini menyebabkan kerugian materiil bagi korban hingga mencapai Rp150 juta,” ujar AKP Dimas Robin Alexander, Senin (9/2/2026).
Ia menuturkan, kasus pencurian tersebut pertama kali terungkap pada Kamis, 28 Agustus 2025. Saat itu, pihak pelapor bersama saksi melakukan pengecekan lapangan setelah menerima tagihan retribusi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang.
Saat dilakukan pengecekan di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, pelapor mendapati puluhan tiang listrik dan kabel fiber optic yang seharusnya terpasang telah hilang.
“Dari hasil pengecekan, diketahui sebanyak 82 batang tiang listrik berukuran 7 meter dan kabel fiber optic sepanjang 16.117 meter telah raib,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pelacakan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tiga tersangka, yakni M, IT, dan RA, ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Bandar Kedungmulyo pada Selasa (3/2/2026).
Sementara itu, tersangka AP yang berperan sebagai penadah, diringkus petugas pada Sabtu (7/2/2026) di depan PG Jombang Baru, sesaat setelah turun dari bus antarkota.
“Modus operandi para pelaku adalah mencabut tiang listrik tanpa izin menggunakan alat berupa linggis, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pikap untuk dijual. Hasil penjualan dibagi rata,” ungkap AKP Dimas.
Kini, seluruh tersangka telah ditahan di sel Mapolres Jombang. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), serta menelusuri keberadaan barang bukti berupa 82 tiang listrik dan kabel fiber optic yang telah dijual,” pungkasnya.






















