Sudutkota.id– KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji, penyelenggaraan haji tahun 2023–2024
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1).
“Benar, sudah penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi. Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Dia membenarkan status hukum Yaqut dan menyatakan penjelasan rinci perkara akan disampaikan secara resmi oleh pimpinan KPK. Dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik lantaran dinilai berjalan lambat.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengakui proses penanganan membutuhkan kehati-hatian karena menyangkut perhitungan kerugian negara.
“Lambat sedikit, tapi harus pasti. Jangan cepat, lalu nanti gugur. Ini menyangkut hak asasi manusia,” kata Fitroh saat konferensi pers capaian kinerja akhir tahun KPK 2025, Desember lalu.
Fitroh memastikan penyidik akan menjerat perkara ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara.
KPK saat ini intens berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai kalangan.
Mulai dari internal Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji, hingga pengusaha travel haji dan umrah. Sejumlah nama yang telah diperiksa di ntaranya Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief, staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga beberapa pemilik biro perjalanan haji.
KPK juga telah mengambil langkah pencegahan dengan menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025.
Tak hanya itu, penyidik KPK turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Yaqut Cholil Qoumas maupun kuasa hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.






















