Daerah

Buruh PT SGS Jombang Demo ke Kantor DPRD, Usai Ada PHK Sepihak

33
×

Buruh PT SGS Jombang Demo ke Kantor DPRD, Usai Ada PHK Sepihak

Share this article
Buruh PT SGS Jombang Demo ke Kantor DPRD, Usai Ada PHK Sepihak
Buruh dari PT SGS Diwek, Jombang saat unjuk rasa di depan kantor DPRD.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id – Serikat buruh yang tergabung dalam PTP SBPJ menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jombang, Jawa Timur, Selasa (16/12/2025).

Dalam aksi tersebut, buruh menyuarakan tuntutan kenaikan upah 8–10 persen serta penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang diduga dilakukan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS).

Ketua Serikat Buruh SBPJ, Hadi Purnomo, menegaskan bahwa kenaikan upah menjadi tuntutan utama karena meningkatnya kebutuhan hidup buruh pada 2026.

Ia menyebut informasi yang diterima serikat buruh menunjukkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) diperkirakan hanya berkisar 3–6 persen.

“Tuntutan kami adalah kenaikan upah 8 sampai 10 persen. Kalau UMK hanya naik 3–6 persen, jelas tidak mencukupi kebutuhan hidup ke depan. Buruh sangat membutuhkan kenaikan upah yang layak,” ujar Hadi.

Selain persoalan upah, Hadi menekankan bahwa inti aksi kali ini adalah penolakan PHK sepihak di PT SGS.

Ia mengungkapkan, sebelumnya terdapat 105 pekerja yang terkena PHK, satu di antaranya meninggal dunia, dan kini tersisa 21 pekerja yang masih berjuang menuntut haknya.

“Sebagian pekerja terpaksa mengundurkan diri atau PB karena takut tidak mendapatkan pesangon. Yang tersisa ini sedang kami dampingi agar memperoleh haknya secara penuh,” katanya.

Hadi juga mengungkapkan bahwa pekerja yang telah melakukan pengakhiran hubungan kerja (PB) hanya menerima pesangon 50 persen yang dibayarkan secara dicicil hingga 10 bulan. Alasan perusahaan disebut karena kondisi keuangan yang merugi, namun menurutnya hal tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan.

“Perusahaan berdalih rugi, tapi masih mampu melunasi BPJS selama empat bulan, membayar koperasi sampai Rp1,5 miliar, bahkan membangun fasilitas perusahaan,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Hadi turut menyampaikan kekecewaan terhadap DPRD Jombang yang tidak menemui massa aksi.

Ia menyebut seluruh anggota DPRD sedang melakukan studi banding ke Yogyakarta tanpa pemberitahuan sebelumnya.

“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan jauh-jauh hari, tapi DPRD tidak menemui kami. Ini bentuk lari dari tanggung jawab,” ujarnya.

Meski demikian, Hadi menyebut pihak DPRD berjanji akan menemui perwakilan buruh pada Kamis mendatang. Jika janji tersebut tidak ditepati, buruh mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar.

“Kalau hanya janji tanpa realisasi, kami akan turun dengan aksi yang lebih besar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan aspirasi buruh terkait dugaan PHK yang tidak sesuai ketentuan telah diterima pemerintah daerah.

“Mereka menyampaikan adanya PHK di PT SGS yang dinilai tidak sesuai aturan. Kami sudah dua kali melakukan komunikasi informal, dan bidang terkait juga telah melakukan identifikasi,” jelas Nanang.

Ia menegaskan, Pemkab Jombang berupaya melakukan pembinaan terhadap perusahaan agar proses PHK berjalan sesuai prosedur hukum, sekaligus memberikan pemahaman kepada pekerja terkait mekanisme PHK yang berlaku.

“Intinya, perusahaan harus menjalankan prosedur sesuai aturan dan teman-teman buruh memahami mekanisme PHK tersebut,” ujarnya.

Terkait tuntutan kenaikan upah 8–10 persen, Nanang memastikan aspirasi tersebut telah dicatat oleh tim deteksi dini Disnaker Jombang saat forum hearing.

“Soal usulan kenaikan upah 8 sampai 10 persen sudah kami serap sebagai aspirasi dari serikat buruh,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *