Daerah

Disnaker Jombang Tangani 14 Kasus PHI, Sepanjang 2025

15
×

Disnaker Jombang Tangani 14 Kasus PHI, Sepanjang 2025

Share this article
Disnaker Jombang Tangani 14 Kasus PHI, Sepanjang 2025
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto.(foto:sudutkota.id/lok)

Sudutkota.idDinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jawa Timur mencatat ada 14 kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) sepanjang Januari–November 2025.

Mayoritas laporan berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga proses mediasi perselisihan kerja menjadi langkah dominan dalam penyelesaiannya.

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyebut sebagian besar kasus yang ditangani melibatkan pemutusan hubungan kerja.

“Dari jumlah 14 kasus tersebut, terdiri dari PHI hak karyawan 3 kasus dan PHK 11 kasus,” ungkap Isawan, Sabtu (29/11/2025).

Menurutnya, Disnaker Jombang terus berupaya proaktif melakukan supervisi serta mendorong penyelesaian melalui musyawarah sebelum kasus berlanjut ke ranah hukum.

“Perundingan bipartit dan proses mediasi menjadi metode penyelesaian yang paling sering diterapkan,” ujarnya.

Jika proses perundingan tidak mencapai titik temu, mediator akan mengeluarkan anjuran yang dapat menjadi dasar hukum bagi kedua belah pihak untuk menentukan langkah lanjutan.

“Anjuran itu berupa saran atau rekomendasi dari mediator yang berbasis hukum. Apakah kasusnya diteruskan melalui langkah hukum atau pengadilan,” jelasnya.

Isawan menegaskan komitmen Disnaker Jombang sebagai jembatan antara pekerja dan pengusaha, sekaligus memastikan semua persoalan ketenagakerjaan diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kalau ada keluhan, silakan datang ke kantor Disnaker Jombang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan tahapan penyelesaian PHI berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Setiap perselisihan wajib melalui perundingan bipartit terlebih dahulu.

“Jika gagal mencapai kesepakatan, kasus dicatatkan di Disnaker dan dapat diarahkan menuju konsiliasi, arbitrase, atau wajib mengikuti mediasi sebelum masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tuturnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *