Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan dengan total nilai aset mencapai Rp 522,2 miliar. Serah terima tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang digelar di Ruang Rupatama Balai Kota Among Tani, Jumat (10/10/2025).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperum) Kota Batu, Arief As Siddiq, menjelaskan, penyerahan PSU ini merupakan bentuk kepatuhan pengembang terhadap Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban penyerahan aset prasarana dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah.
“Sebanyak 12 pengembang hari ini resmi menyerahkan PSU, terdiri dari tujuh pengembang aktif dan lima yang diwakili warga karena pengembangnya sudah tidak berada di lokasi,” kata Arief.
Mantan Kadispariwisata tersebut memaparkan, sejak tahun 2020 hingga 2024, tercatat 27 perumahan di Kota Batu yang telah melaksanakan BAST PSU, sementara 84 perumahan lainnya belum.
“Dengan perkembangan pembangunan hingga tahun 2025, jumlah total perumahan di Kota Batu kini mencapai 119 unit, dan 77 perumahan masih dalam proses penyerahan,” katanya.
Untuk mempercepat proses tersebut, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Batu melalui penerbitan 15 Surat Kuasa Khusus (SKK). Langkah ini bertujuan memperkuat aspek hukum dalam proses administrasi dan pencatatan PSU agar tak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
“Dengan pendampingan dari Kejari Batu, kami ingin memastikan semua dokumen formil dan materil lengkap, sehingga tidak ada celah penyimpangan yang bisa merugikan masyarakat maupun keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, menyebut nilai aset yang diserahkan kali ini cukup fantastis dan menjadi bagian dari upaya pemulihan potensi kerugian negara dari aset PSU yang belum diserahkan.
“Nilai Rp 522,2 Miliar ini bukan angka kecil. Hari ini, langkah penyelamatan aset daerah betul-betul diwujudkan,” ujar Andy.
Ia mengungkapkan, masih banyak pengembang yang belum menunaikan kewajiban menyerahkan PSU. Untuk itu, Kejari membuka peluang pendampingan hukum bagi warga atau perumahan yang pengembangnya sudah tidak aktif.
“Ke depan masih akan ada penyerahan PSU dengan nilai aset sekitar Rp 1 Triliun. Bagi pengembang yang belum menyerahkan, bisa dikenai sanksi administrasi hingga berpotensi dijerat tindak pidana korupsi jika terbukti memperjualbelikan fasilitas umum,” tegasnya.
Kejari Batu berharap langkah kolaboratif bersama ini bisa mempercepat proses penyerahan PSU di seluruh perumahan, selain memperkuat aset daerah.
“Penyerahan tersebut juga menjamin fasilitas umum bisa segera dimanfaatkan masyarakat dengan pengelolaan yang lebih teratur dan legal,” tuturnya.





















