Sudutkota.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Gadang 10, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Peristiwa ini berlangsung pada Rabu, 30 April 2022, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban adalah Sandi Wahyu Utomo (41), karyawan swasta, warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Wakil Kapolresta Malang Kota, AKBP Oscar Syamsudin, menjelaskan bahwa pihaknya menangkap dua pelaku, yakni Muhammad Nasir (25), karyawan swasta, dan Muhammad Syarif (41), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Dari tangan tersangka Muhammad Nasir, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban,” ungkap AKBP Oscar, Jumat (8/8/2025).
Penangkapan dilakukan pada Rabu siang. Muhammad Nasir dibekuk di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan Muhammad Syarif ditangkap 10 menit kemudian di kediamannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku beraksi dengan cara berkeliling di kawasan permukiman untuk mencari motor yang terparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan.
Setelah menemukan target, Muhammad Syarif bertugas mengawasi situasi sekitar, sementara Muhammad Nasir bertindak sebagai eksekutor.
Nasir menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Proses pembobolan ini hanya memakan waktu kurang dari satu menit. Setelah mesin menyala, motor langsung dibawa kabur untuk disembunyikan.
Barang hasil curian rencananya akan dijual kembali dengan harga miring, dan uangnya dibagi dua.
Atas perbuatannya, Muhammad Nasir dan Muhammad Syarif dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Oscar mengapresiasi kerja cepat tim opsnal yang berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku dalam waktu singkat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memperkuat pengamanan kendaraan, terutama saat diparkir di area terbuka.(mit)