Pemerintahan

DPRD dan Bupati Malang Sepakati Ranwal RPJMD 2025-2029

19
×

DPRD dan Bupati Malang Sepakati Ranwal RPJMD 2025-2029

Share this article
Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pembahasan dan kesepakatan awal rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 - 2029.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang terkait penyampaian pembahasan dan kesepakatan awal rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 - 2029.(foto:istimewa)

Sudutkota.id – Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pembahasan dan kesepakatan awal rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2029.

Paripurna ini dilaksanakan pada Selasa (15/4/2025), di ruang Sidang Paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang, M. Kholiq.

Kesepakatan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD dan Bupati Malang dan dihadiri Wakil Bupati Malang Hj. Lathifah Shohib, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD, Seluruh anggota DPRD, Jajaran OPD di Lingkungan Pemkab Malang, Muspika se-Kabupaten Malang dan Forkopimda Kabupaten Malang.

Dalam pembukaannya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Malang, M. Kholiq mengatakan, penyusunan rancangan awal (Ranwal) RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029 dimaksudkan untuk menjabarkan visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Malang sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi seluruh stakeholder untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Malang 2025-2029.

“Tujuan dari penyusunan Ranwal RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 adalah, memberikan arah dalam pelaksanaan pembangunan jangka menengah; memberikan pedoman pada bupati dan wakil bupati terpilih dalam melaksanakan pembangunan,” terangnya.

Kholiq melanjutkan, selain itu tujuan Ranwal RPJMD tersebut juga menyediakan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah agar terjadi keselarasan dan sinkronisasi dalam pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD; menyediakan pedoman dalam penyusunan RKPD;

“Juga menyediakan instrumen sinkronisasi penyelenggaraan pembangunan daerah mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi,” ujarnya.

Sebelum dilakukan persetujuan bersama, telah dilakukan penyampaian hasil pembahasan terhadap RPJMD ini, yang disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Malang, Muhammad Ukasyah Ali Murtadho.

Ukasyah menyebutkan, visi dari RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029, yakni “Terwujudnya Kabupaten Malang yang Maju, Sejahtera, Berdaya Saing dan Berkelanjutan dengan Semangat Gotong Royong berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika”.

Dalam rangka mewujudkan Visi tersebut, lanjut Ukasyah, ditetapkan 5 misi, yakni Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Peningkatan Kualitas SDM dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar; Mewujudkan Pembangunan Ekonomi Inklusif dan Produktif yang Berkelanjutan serta Ramah Lingkungan; Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dalam Pembangunan Berkesinambungan; Memantapkan Stabilitas Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Ketahanan Sosial Budaya; Mewujudkan Pembangunan Kewilayahan dan Infrastruktur yang Merata, Berkeadilan, Berkualitas, Ramah Lingkungan untuk Mewujudkan Kesinambungan Pembangunan.

“Kami sampaikan bahwa arah kebijakan pembangunan tahun 2025-2029 dalam rancangan awal ini yaitu, pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan yang berkualitas dan perlindungan sosial; penguatan produktivitas ekonomi,” katanya.

Selanjutnya, dalam arah kebijakan ini, kata Ukasyah, terdapat juga perbaikan kelembagaan yang tepat fungsi, penataan regulasi, peningkatan kualitas ASN berbasis merit, penguatan riset dalam rangka penyusunan kebijakan berbasis bukti dan peningkatan pelayanan publik berbasis digital.

“Juga memperkuat ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat sebagai modal dasar pembangunan serta memperkuat ketahanan sosial budaya dan ekonomi sebagai landasan transformasi dan pembangunan; dan peningktan kualitas lingkungan hidup dan infrastruktur yang mendukung transformasi sosial, ekonomi dan tata kelola,” terangnya.

Ukasyah juga menyampaikan, bahwa setelah Ranwal RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 disepakati antara Bupati dengan DPRD, selanjutnya dilakukan konsultasi untuk memperoleh masukan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bersama Kementerian/Lembaga lainnya terhadap Ranwal RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 dengan pertimbangan kesesuaian terhadap kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 merupakan proses penyempurnaan Ranwal RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029 menjadi rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 berdasarkan hasil konsultasi Ranwal RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029 dan Rancangan Rencana Strategis Perangkat Daerah yang telah diverifikasi,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Malang H.M Sanusi mengatakan, dengan telah dilaksanakannya pembahasan dan penandatanganan kesepakatan rancangan awal RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan khususnya terkait mekanisme perencanaan, telah dilaksanakan dengan baik dan lancar.

“Mudah-mudahan dalam proses atau tahapan selanjutnya, akan ada rekomendasi dan usulan positif yang dapat menjadi masukan dalam penyempurnaan RPJMD Kabupaten Malang tahun 2025-2029,” tukas Sanusi.(pus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *