DaerahPendidikan

SPMB Kota Malang Dibuka 8 Juni, Disdikbud Warning Calo dan Jalur Titipan: Semua Gratis, KPK Ikut Awasi

14
×

SPMB Kota Malang Dibuka 8 Juni, Disdikbud Warning Calo dan Jalur Titipan: Semua Gratis, KPK Ikut Awasi

Share this article
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai calo dan praktik jalur titipan menjelang pembukaan SPMB 2026 yang resmi dimulai pada 8 Juni mendatang. (Foto: Sudutkota.id/MIT)

Sudutkota.id – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang SMP Negeri di Kota Malang resmi dibuka mulai 8 Juni 2026. Menjelang dimulainya proses pendaftaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak percaya kepada calo maupun oknum yang menjanjikan kelulusan melalui jalur titipan.

Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menegaskan seluruh proses penerimaan siswa baru dilakukan secara transparan, objektif, akuntabel, dan tidak dipungut biaya apa pun. Ia memastikan tidak ada jalur khusus maupun perlakuan istimewa di luar mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Seluruh proses SPMB gratis. Tidak ada jalur titipan, tidak ada pungutan, dan tidak ada pihak yang bisa menjamin seorang calon siswa diterima dengan imbalan tertentu. Jika ada yang menawarkan bantuan dengan meminta uang, masyarakat jangan percaya dan segera laporkan,” tegas Suwarjana, Senin (8/6).

Menurutnya, pelaksanaan SPMB tahun ini juga mendapat pengawasan khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru, seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan diminta menjaga integritas selama proses penerimaan berlangsung.

Disdikbud Kota Malang menegaskan berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan kecurangan, seperti titipan siswa, pungutan liar, pemberian hadiah kepada penyelenggara, hingga janji kelulusan dengan imbalan uang, merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat berkonsekuensi hukum.

“Kami ingin seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan momentum penerimaan siswa baru untuk mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, SPMB Kota Malang 2026 dibagi menjadi lima jalur penerimaan. Jalur domisili mendapat alokasi terbesar yakni 40 persen dari total daya tampung sekolah. Kemudian jalur afirmasi sebesar 25 persen, jalur prestasi akademik 20 persen, jalur prestasi non-akademik 10 persen, serta jalur mutasi sebesar 5 persen yang terdiri dari 3 persen mutasi orang tua dan 2 persen bagi anak guru dan tenaga kependidikan (GTK).

Besaran kuota tersebut akan disesuaikan dengan pagu atau daya tampung masing-masing sekolah negeri yang menjadi tujuan pendaftaran.

Untuk mengikuti jalur domisili, calon peserta didik wajib memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran. Selain itu, peserta harus telah menyelesaikan pendidikan jenjang SD atau sederajat dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditentukan.

Sebelumnya, Disdikbud Kota Malang telah melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) utama pada 20 hingga 30 April 2026 dan TKA susulan pada 11 hingga 19 Mei 2026. Simulasi pendaftaran daring juga telah digelar pada 5 hingga 6 Juni 2026 guna membantu calon peserta didik dan orang tua memahami mekanisme sistem online.

Pendaftaran resmi SPMB dibuka mulai 8 hingga 10 Juni 2026 melalui sistem daring yang telah disediakan Pemerintah Kota Malang. Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 12 Juni 2026 pukul 09.00 WIB, sedangkan proses daftar ulang berlangsung pada 12 hingga 13 Juni 2026.

Suwarjana mengimbau masyarakat agar hanya mengakses informasi dari kanal resmi Pemerintah Kota Malang dan Disdikbud Kota Malang. Ia meminta orang tua tidak mudah tergiur tawaran dari pihak-pihak yang mengaku mampu meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu.

“Semua anak memiliki kesempatan yang sama untuk diterima sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi praktik titipan maupun gratifikasi. SPMB harus menjadi proses yang bersih, adil, dan berintegritas,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *