Daerah

Rp1,5 Miliar Tertahan, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Cairkan Kompensasi Warga Wagir Terdampak TPA

9
×

Rp1,5 Miliar Tertahan, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Cairkan Kompensasi Warga Wagir Terdampak TPA

Share this article
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. (Foto: Sudutkota.id/Istimewa)

Sudutkota.id – Dana kompensasi sebesar Rp1,5 miliar untuk warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, belum juga dicairkan oleh Pemerintah Kota Malang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, mempertanyakan keterlambatan realisasi anggaran tersebut. Ia menegaskan, dana itu telah lama diperjuangkan dan disetujui dalam forum resmi.

“Ini bukan anggaran baru. Sudah diperjuangkan sejak setahun lalu. Dalam rapat paripurna LKPJ Wali Kota April 2026, kami sudah mengingatkan agar segera dicairkan, tetapi hingga kini belum ada kejelasan,” ujar Dito, Selasa (21/4/2026).

Menurut Dito, dana kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah kepada warga yang terdampak langsung aktivitas TPA. Program tersebut menyasar tiga desa, yakni Desa Jedong, Desa Pandanlandung, dan Desa Dalisodo.

Penggunaan anggaran telah dirancang, di antaranya untuk pengadaan dua unit ambulans bagi Desa Pandanlandung dan Dalisodo. Sementara Desa Jedong sebelumnya telah menerima satu unit ambulans.

Selain itu, sekitar Rp800 juta dialokasikan untuk pembangunan sumur artesis di Desa Jedong. Program ini dinilai mendesak karena puluhan sumur warga telah tercemar limbah TPA dan tidak lagi layak digunakan.

“Warga kesulitan air bersih. Ini kebutuhan mendesak, bukan sekadar proyek,” katanya.

Dito menjelaskan, penyaluran dana akan dilakukan melalui skema hibah kepada Pemerintah Kabupaten Malang dan selanjutnya dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ia juga menyoroti ketimpangan antara kontribusi TPA terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dan kondisi warga terdampak.

Menurutnya, pengelolaan sekitar 500 ton sampah per hari menghasilkan PAD hingga Rp45 miliar per tahun. Namun, warga di sekitar TPA belum menerima kompensasi yang layak.

DPRD Kota Malang mendesak pemerintah kota segera mencairkan anggaran tersebut agar tidak memicu gejolak sosial di masyarakat.

“DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran. Kini saatnya eksekutif menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *