Sudutkota.id – Dalam rangka penyelesaian inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah untuk Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan (Nisel) menggelar rapat di Ruang Rapat Kantor Camat Lolomatua, Jumat (12/6/2026).
Pada kesempatan ini, hadir Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan dipimpin oleh Kepala Dinas Kasiaro Ndruru, yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Takari Gulo, didampingi Kepala Bidang Tata Ruang Rachmad Yatatema Halawa.
Dalam rapat ini Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XVI dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Azwin Telaumbanua yang memberikan masukan teknis terkait aturan pengelolaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain jajaran Dinas teknis, rapat juga dihadiri oleh Camat Lolomatua, Sekretaris Camat Hilimegai Stefanus Waruwu, mewakili Camat Ulunoyo, dan mewakili Camat Huruna. Para Kepala Desa dari 4 (empat) Kecamatan tersebut, turut hadir untuk memberikan data dan keterangan langsung terkait kondisi lapangan.
Bersama tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumatera Utara, seluruh peserta membahas pemutakhiran data lapangan, pengisian formulir usulan, hingga pembuatan sketsa peta penguasaan tanah yang akurat.
Sekretaris Dinas Takari Gulo, mengatakan bahwa Kehadiran unsur dari provinsi dan perangkat desa ini, dinilai sangat penting untuk memastikan data yang disusun sesuai ketentuan, mengetahui secara langsung batas wilayah, sejarah penguasaan, dan kebutuhan masyarakat di masing-masing lokasi.
“Hal ini diharapkan mempercepat proses verifikasi, memberikan kepastian hukum, serta mencegah terjadinya sengketa pertanahan di wilayah Nias Selatan,” harap Takari Gulo.




















