Sudutkota.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menegaskan komitmennya mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. Dana yang bersumber dari penerimaan cukai hasil tembakau tersebut diarahkan untuk lima sektor prioritas, yakni pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan publik di Kota Malang. Hal itu disampaikan Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM, Jumat (10/7/2026).
Menurut Wahyu, DBHCHT merupakan instrumen penting yang harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran. Karena itu, setiap rupiah yang diterima Pemerintah Kota Malang harus kembali kepada masyarakat melalui berbagai program yang benar-benar memberikan manfaat langsung.
“Melalui berbagai program yang didanai DBHCHT, Pemkot Malang berupaya memperkuat perlindungan sosial, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, mendukung penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal, serta memberdayakan masyarakat, termasuk para pekerja di industri hasil tembakau,” ujar Wahyu.
Pada tahun 2026, sektor kesehatan menjadi penerima alokasi anggaran terbesar. Pemkot Malang menganggarkan Rp17,12 miliar untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Program ini bertujuan memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran.
Selain itu, Pemkot Malang juga mengalokasikan Rp3,03 miliar untuk pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan kelompok rentan, seperti pengemudi ojek online, pelaku UMKM, pekerja seni, perangkat masyarakat, hingga profesi lain yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial secara memadai.
Di bidang perlindungan sosial, anggaran sebesar Rp9,36 miliar disiapkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pekerja Industri Hasil Tembakau (IHT). Bantuan tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli sekaligus memberikan perlindungan ekonomi kepada para pekerja yang terdampak dinamika industri tembakau.
Sementara itu, sektor infrastruktur memperoleh alokasi Rp3,79 miliar yang dimanfaatkan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan di kawasan industri hasil tembakau. Perbaikan infrastruktur tersebut diharapkan memperlancar mobilitas masyarakat, distribusi barang, dan mendukung aktivitas perekonomian.
Pemkot Malang juga menyiapkan Rp1,44 miliar untuk program pelatihan keterampilan kerja. Melalui program ini, pemerintah berharap kompetensi masyarakat semakin meningkat sehingga mampu memperluas kesempatan kerja sekaligus menciptakan wirausaha baru.
Tak hanya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, pemanfaatan DBHCHT juga diarahkan untuk memperkuat pemberantasan peredaran rokok ilegal. Bersama Kantor Bea Cukai Malang, Pemkot Malang terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, hingga rokok tanpa pita cukai.
Masyarakat juga diajak berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai Malang. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan.
Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Wahyu menegaskan, keberhasilan pemanfaatan DBHCHT tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari dampak yang dirasakan masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah DBHCHT yang diterima Pemkot Malang benar-benar kembali kepada masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung. Dengan pengelolaan yang tepat sasaran, DBHCHT tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat saat ini, tetapi juga menjadi investasi bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kualitas hidup masyarakat di masa mendatang,” pungkasnya.




















