Daerah

Bank Jombang Disorot Usai Kasus Nenek Ngatini, Aktivis Minta Audit dan Evaluasi Direksi

7
×

Bank Jombang Disorot Usai Kasus Nenek Ngatini, Aktivis Minta Audit dan Evaluasi Direksi

Share this article
Bank Jombang Disorot Usai Kasus Nenek Ngatini, Aktivis Minta Audit dan Evaluasi Direksi
Kantor Cabang Bank Jombang. (foto: sudutkota.id/lok)

Sudutkota.id– Polemik kasus kredit yang menjerat Nenek Ngatini di Bank Jombang terus menuai perhatian publik. Kali ini, kritik datang dari kalangan aktivis santri yang mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja Bank Jombang sebagai bank milik Pemerintah Kabupaten Jombang.

Aktivis Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo), Aan Anshori, menilai kasus yang dialami Nenek Ngatini tidak boleh dipandang sebagai persoalan individual semata. Menurutnya, peristiwa tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi tata kelola dan kinerja Bank Jombang secara menyeluruh.

“Kasus Ngatini adalah pintu masuk strategis untuk mengaudit total kinerja Bank Jombang. Cara-cara bank ini mengambil keuntungan dari nasabah miskin diduga menggunakan metode yang bertentangan dengan hukum. Kami khawatir praktik seperti ini telah dinormalisasi sebagai bagian dari strategi operasional bank,” ujarnya, Jum’at (10/7/2026).

Aan menegaskan, sebagai bank daerah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Jombang, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana Bank Jombang menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya kepada publik.

Ia menyebut, sejak 2006 Pemerintah Kabupaten Jombang telah menggelontorkan penyertaan modal melalui APBD yang nilainya mencapai sekitar Rp50 miliar. Karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana penyertaan modal tersebut memberikan manfaat bagi daerah.

“Publik perlu mengetahui sejauh mana penyertaan modal itu telah kembali, bagaimana kontribusinya terhadap kesehatan perusahaan, serta seberapa besar peran Bank Jombang dalam pengembangan UMKM dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Jombang,” katanya.

Aan juga menilai direksi Bank Jombang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya persoalan dalam tata kelola perusahaan, termasuk jika berkaitan dengan kasus kredit yang dialami Nenek Ngatini.

Selain itu, ia meminta Bupati Jombang selaku wakil Kuasa Pemilik Modal tidak tinggal diam. Menurutnya, kepala daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi apabila terbukti tidak optimal menjalankan tugas atau terlibat dalam persoalan tersebut.

“Kuncinya ada pada Bupati dan Ketua DPRD. Jangan sampai kasus Ngatini hanya dilokalisasi sebagai kasus biasa. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan tata kelola Bank Jombang secara menyeluruh,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan kredit fiktif Bank Jombang yang dialami Nenek Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya, Ngatini resmi melaporkan dugaan tindak pidana perbankan yang diduga melibatkan oknum di Bank Jombang ke Polres Jombang.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang pada Senin (6/7/2026) dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/240/VI/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *