Sudutkota.id – Munif Effendi, warga Jalan Danau Sentani Tengah, Kota Malang mengajukan eksekusi Ke PN Malang atas tanah dan rumah miliknya di Jalan Mayjen Panjaitan 83 Kota Malang. Saat ini, lahan itu masih digunakan oleh Cafe Nafala milik Prof. Bisri, mantan Rektor UB.
Pengajuan eksekusi itu dibenarkan advokat Dr. Yayan Riyanto, SH., MH, kuasa hukum Munif Effendi. “Benar, Rabu (22/4/2026) sudah dilakukan annmaning oleh PN Malang,” ujar dia didampingi V.L.F. Bili, SH, MH dan Rifqi I. Wibowo, SH, tim kuasa hukumnya.
Dia menjelaskan, permohonan eksekusi itu atas putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap para pihak termohon yakni Entin Rochyatin, warga Jalan Otista, Subang serta Ludfi Adha Fabanyo, warga Kota Bogor.
“Klien kami membeli lahan tersebut senilai Rp 4 miliar tahun 2017 lalu dan sudah jadi SHM. Namun para termohon, ternyata menyewakan ke pihak lain sejak tahun 2013,” lanjut dia. Pihaknya sendiri mengaku dua kali mengirimkan somasi agar lahan itu dikosongkan.
Masih menurut Yayan, perkara ini sudah inkrah dengan putusan PN Malang, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 5026 K/PDT/2024 tertanggal 9 Oktober 2024 yang memenangkan kliennya.
“Sekarang kami sudah mengajukan eksekusi melalui PN Malang karena pihak penyewa tidak mau keluar dari lahan milik klien kami. Sebab, salah satu putusannya menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa,” tegasnya.
Mantan Ketua DPC Peradi RBA Kota Malang tersebut mengaku, pihak penyewa mengajukan perlawanan dengan melakukan bantahan atau denden verzet ke PN Malang. “Tapi perlawanan itu tidak membatalkan pelaksanaan eksekusi,” paparnya.
Informasi yang didapat, Prof. Bisri tidak hadir ke PN Malang ketika dilakukan annmaning atau teguran resmi agar melaksanakan putusan Ketua PN Malang secara sukarela, sebelum dilakukan eksekusi paksa.
Terpisah, Chrismawijayanto, SH, kuasa hukum Prof. Bisri mengaku bila pihaknya tidak menerima kabar annmaning. “Belum ada annmaning resmi dari pengadilan yang kami terima. Saat ini kami melakukan perlawanan dengan melakukan bantahan,” terangnya.
“Dan saat ini persidangan telah berlangsung di PN Malang dalam tahap relaas. Di dalam putusan pengadilan, selaku penyewa tidak disertakan sebagai para pihak. Tentu kami keberatan. Dikarenakan posisi kami sewa sudah ada sejak permasalahn muncul. Dan sisa sewa kami masih berlangsung hingga tahun 2035,” urainya.




















