Sudutkota.id – Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut mahalnya ongkos politik menjadi salah satu penyebab kepala daerah terjerat korupsi dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menegaskan biaya pilkada membengkak bukan karena sistem pemilihan langsung, melainkan akibat praktik politik transaksional yang terus dibiarkan.
Menurut Jamiluddin, calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya besar bahkan sejak proses pencalonan. Dugaan mahar politik kepada partai, biaya kampanye, politik uang, penyediaan saksi di tempat pemungutan suara (TPS), hingga pembentukan tim teknologi informasi menjadi pos pengeluaran yang menguras anggaran.
“Pengeluaran besar para calon lebih banyak untuk anggaran di luar kampanye. Kalau mahar politik, politik uang, anggaran saksi, dan tim IT dapat dihilangkan, biaya pilkada sesungguhnya tidak akan terlalu besar,” kata Jamiluddin pada, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, kebutuhan menghadirkan saksi di seluruh TPS muncul karena rendahnya kepercayaan peserta pilkada terhadap pengamanan suara oleh penyelenggara pemilu. Akibatnya, setiap pasangan calon harus mengalokasikan dana miliaran rupiah hanya untuk memastikan perolehan suaranya tidak berpindah.
“Harus ada pengaturan yang menjamin suara yang diperoleh calon tidak akan berpindah ke calon lain. Jaminan itu penting agar calon tidak lagi dibebani biaya besar untuk menyediakan saksi di setiap TPS,” ujarnya.
Jamiluddin menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu seharusnya difokuskan pada pembenahan sumber tingginya biaya politik, bukan sekadar mengubah sistem pilkada. Regulasi, kata dia, harus mampu menutup ruang praktik mahar politik dan politik uang sekaligus memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemilu.
“Pembuat RUU Pemilu seharusnya menyusun pasal-pasal yang dapat mencegah mahar politik, politik uang, serta meniadakan kebutuhan saksi dari calon pilkada,” katanya.
Menurut dia, jika biaya politik dapat ditekan melalui reformasi regulasi dan penguatan integritas penyelenggara pemilu, mahalnya ongkos pilkada tidak lagi dapat dijadikan alasan yang mendorong kepala daerah melakukan korupsi setelah terpilih.
“Kalau ongkos pilkada dapat diminimalkan, maka hal itu tidak lagi dikaitkan saat bupati dan wali kota terjerat korupsi. Persoalannya bukan pada sistem pilkadanya, tetapi pada praktik politik berbiaya tinggi yang harus dibenahi,” tegas Jamiluddin.




















