Olahraga

KORMI Malang Punya 60 Induk Organisasi, Tapi Payung Hukum dan Anggaran Masih Jadi PR

5
×

KORMI Malang Punya 60 Induk Organisasi, Tapi Payung Hukum dan Anggaran Masih Jadi PR

Share this article
KORMI Malang Punya 60 Induk Organisasi, Tapi Payung Hukum dan Anggaran Masih Jadi PR
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat bersama jajaran pengurus KORMI Kota Malang dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) berfoto bersama usai pelantikan dan pengukuhan pengurus KORMI Kota Malang periode 2026–2031.(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Pertumbuhan organisasi olahraga masyarakat di Kota Malang yang kini mencapai 60 induk organisasi belum otomatis menjamin pembinaan berjalan berkelanjutan.

Kepastian regulasi dan dukungan anggaran justru menjadi pekerjaan rumah besar Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Malang dalam menjalankan kepengurusan periode 2026–2031.

Ketua KORMI Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, yang kembali dipercaya memimpin organisasi tersebut, menempatkan perjuangan mewujudkan peraturan daerah (perda) tentang keolahragaan sebagai salah satu agenda penting. Menurutnya, olahraga masyarakat membutuhkan landasan hukum yang jelas agar program pembinaan tidak sekadar bergantung pada kebijakan dan kemampuan masing-masing kepengurusan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam pelantikan dan pengukuhan pengurus KORMI Kota Malang oleh Ketua KORMI Jawa Timur, Debi Sisilia Samoa. Kepengurusan baru dihadapkan pada tantangan memperluas partisipasi masyarakat sekaligus memastikan pengembangan olahraga berbasis komunitas mendapat dukungan kebijakan yang memadai.

Sofyan menegaskan, keberadaan undang-undang keolahragaan di tingkat nasional belum menjawab seluruh kebutuhan pengaturan di daerah. Karena itu, ia mendorong kesamaan pandangan di internal insan olahraga sebelum bersama-sama memperjuangkan regulasi tersebut kepada pemerintah daerah dan DPRD Kota Malang.

“Kita mesti satu bahasa dulu secara internal, bagaimana membangun secara bersama-sama bahwa payung hukum secara nasional, undang-undang keolahragaan, kan ada. Tapi perda tentang keolahragaan di Kota Malang ini masih belum ada,” ungkap Sofyan, Selasa (20/10/2026).

Ia menilai, perda keolahragaan penting untuk memperjelas arah kebijakan sekaligus memperkuat keberlanjutan program olahraga masyarakat. Tanpa dukungan regulasi daerah yang memadai, pengembangan olahraga berisiko menghadapi kendala ketika harus diterjemahkan menjadi program dan kebijakan konkret.

“Saya kira ini menjadi target utama dari insan olahraga yang ada di Kota Malang untuk bisa bersama-sama pemerintah maupun DPRD mewujudkan perda ini,” tegasnya.

Di tengah perjuangan regulasi, KORMI Kota Malang mencatat pertumbuhan jumlah induk organisasi yang cukup signifikan. Dari semula 17 induk organisasi ketika Sofyan bersama jajaran pengurus mulai menjalankan organisasi, jumlahnya kini meningkat menjadi 60.

Pertumbuhan tersebut mencerminkan meluasnya minat masyarakat terhadap olahraga rekreasi, kebugaran, dan aktivitas fisik berbasis komunitas. Bahkan, sejumlah kelompok lain disebut mulai menunjukkan ketertarikan untuk bergabung, mulai dari komunitas veteran tenis hingga penghobi mancing.

“Di samping itu, yang tidak kalah penting adalah tumbuhnya organisasi-organisasi olahraga masyarakat yang baru. Ketika kami bersama teman-teman menjadi pengurus KORMI, anggotanya 17. Sekarang sudah tumbuh 60 induk organisasi,” kata Sofyan.

Ia menyebut, potensi pertumbuhan tersebut masih terbuka seiring berkembangnya berbagai komunitas di tengah masyarakat.

“Belum lagi yang sedang ingin bergabung. Ada veteran tenis, ada komunitas mancing, macam-macam yang tumbuh berkembang di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Namun, bertambahnya jumlah organisasi juga membawa konsekuensi terhadap kebutuhan koordinasi dan pembinaan. KORMI dituntut memastikan pertumbuhan tersebut tidak berhenti pada penambahan anggota atau kegiatan seremonial, tetapi berkembang menjadi gerakan olahraga yang terarah dan berkelanjutan.

Sofyan menekankan, orientasi KORMI bukan semata-mata memperbanyak organisasi maupun menyelenggarakan festival olahraga. Lebih dari itu, olahraga masyarakat diharapkan menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari warga untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan kualitas kesehatan.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyatakan dukungannya terhadap pengembangan olahraga masyarakat melalui KORMI, termasuk upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraannya.

Meski demikian, pembentukan perda keolahragaan di tingkat kota masih akan melihat perkembangan regulasi di tingkat Provinsi Jawa Timur. Pemkot Malang akan mengkaji apakah aturan provinsi nantinya sudah cukup mengakomodasi kebutuhan daerah atau diperlukan regulasi tersendiri.

“Payungnya perda provinsi kan juga nanti akan menjadi dasar kita untuk perda Kota Malang. Kita akan melihat dari perda provinsi. Kalau sudah memayungi dan dapat dilaksanakan, kita akan menyesuaikan,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, tindak lanjut di tingkat kota dapat berbentuk perda maupun peraturan wali kota, bergantung pada kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang boleh, kita akan tindak lanjuti dengan perda atau mungkin dengan peraturan wali kota dan lain-lainnya. Kita mendukung perda provinsi ini nanti untuk menjadi dasar kita, terutama dalam pelaksanaan KORMI di Kota Malang,” jelasnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa dukungan Pemkot Malang terhadap pengembangan olahraga masyarakat telah disampaikan. Namun, kepastian mengenai bentuk regulasi dan waktu tindak lanjutnya masih menjadi hal yang perlu diperjelas agar kebutuhan KORMI memiliki arah kebijakan yang terukur.

Selain regulasi, dukungan anggaran menjadi persoalan penting yang turut disoroti Wahyu. Menurutnya, pengembangan olahraga masyarakat membutuhkan pembiayaan agar program yang direncanakan dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi warga.

“Iya dong, dukungan anggaran. Itu penting, itu penting betul. Iya, kan seiring dan sejalan, kan gitu. Jer basuki mawa bea,” tegas Wahyu.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengembangan olahraga masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan komunitas dan dukungan secara prinsip. Ketersediaan anggaran tetap diperlukan agar kegiatan pembinaan, perluasan partisipasi, dan penguatan organisasi dapat terlaksana secara optimal.

Wahyu menambahkan, olahraga masyarakat relatif mudah dikembangkan karena dapat dilakukan oleh berbagai kelompok warga tanpa harus selalu bergantung pada fasilitas khusus. Penguatan KORMI juga sejalan dengan Dasa Bakti Pemkot Malang, terutama program Ngalam Tahes yang mendorong masyarakat menjalani pola hidup aktif dan sehat.

Melalui program tersebut, Pemkot Malang berharap kebiasaan berolahraga tumbuh dari lingkungan masyarakat dan komunitas, bukan hanya melalui kegiatan berskala besar.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *