Sudutkota.id – Kebijakan tata ruang di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Kali ini, pengusaha properti mendorong revisi aturan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK), khususnya terkait ketentuan luas minimal kapling di zona sedang yang dinilai memberatkan.
Aspirasi tersebut mengemuka usai audiensi antara Wali Kota Malang dan tiga asosiasi properti, yakni APRC, APRNAS, dan REL, dalam beberapa hari terakhir. Pertemuan itu menjadi forum penyampaian keberatan sekaligus usulan evaluasi kebijakan.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengatakan persoalan utama terletak pada ketimpangan aturan zonasi. Dalam RDTRK saat ini, luas minimal kapling di zona tinggi ditetapkan 60 meter persegi, sedangkan di zona sedang mencapai 90 meter persegi.
“Para asosiasi menyampaikan keberatan. Mereka menilai ketentuan 90 meter persegi di zona sedang cukup berat, sementara di zona tinggi hanya 60 meter persegi,” ujar Arif, Senin (20/4).
Menurut Arif, para pengembang mengusulkan agar ketentuan luas minimal kapling di zona sedang disesuaikan menjadi 60 meter persegi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga iklim investasi dan memenuhi kebutuhan pasar perumahan.
“Usulannya agar zona sedang juga 60 meter persegi, sehingga pengembang dapat lebih fleksibel menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kota Malang merespons aspirasi tersebut dengan menyiapkan langkah lanjutan. Wali Kota bersama jajaran, termasuk Asisten II dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, berencana membawa isu ini ke tingkat nasional melalui forum Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Pembahasan akan dimulai di tingkat regional Komisariat Wilayah IV pada Mei mendatang, sebelum dilanjutkan ke forum nasional pada Juli 2026.
“Wali Kota akan mendorong pembahasan ini melalui APEKSI, dengan harapan ada evaluasi di tingkat pusat yang memungkinkan perubahan aturan RDTRK,” jelas Arif.
Selain zonasi, audiensi juga membahas keberadaan lahan sawah dilindungi (LSD) yang berada di bawah kewenangan ATR/BPN. Regulasi tersebut dinilai turut membatasi pengembangan lahan, di tengah meningkatnya kebutuhan hunian.
Pemkot Malang menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta menjaga keseimbangan tata ruang.
“Kami mengupayakan solusi yang mengakomodasi aspirasi pengusaha, namun tetap sesuai ketentuan yang ada,” pungkas Arif.





















