SudutKota.id– Fenomena nota gantung yang belakangan viral di kalangan masyarakat ternyata menyimpan dampak serius, tidak hanya bagi konsumen tetapi juga pemilik usaha hingga penerimaan pajak daerah. Salah satu contoh praktik ini ditemukan di Kafe Lafayette, yang kini menjadi perhatian publik.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengungkap, modus nota gantung umumnya dilakukan oleh oknum karyawan dengan cara tidak memasukkan transaksi ke dalam sistem kasir. Akibatnya, transaksi tersebut tidak tercatat sebagai omzet dan otomatis pajak daerah tidak tersetorkan.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa pihak yang paling dirugikan dalam praktik ini justru adalah pemilik usaha.
“Yang paling besar dirugikan adalah owner. Karena pajak itu melekat pada bill. Kalau transaksi tidak masuk, pajaknya tidak tercatat, omzetnya juga hilang,” ujar Handi, Selasa (14/4/2026).
Ia mencontohkan, jika dalam satu transaksi nilai tagihan mencapai Rp1 juta, maka pajak sebesar 10 persen atau Rp100 ribu seharusnya masuk ke kas daerah. Namun, jika transaksi tidak dicatat, maka baik omzet maupun pajak tersebut tidak akan terlaporkan.
Menurut Handi, praktik serupa sebenarnya sudah beberapa kali ditemukan Bapenda sebelum kasus ini viral. Bahkan, dalam beberapa kasus, pihaknya justru menjadi pihak yang pertama kali menemukan adanya ketidaksesuaian data transaksi.
“Tidak sedikit owner yang justru berterima kasih kepada kami, karena dari temuan itu mereka akhirnya tahu ada kecurangan internal. Bahkan ada yang berujung pada pemberhentian karyawan,” jelasnya.
Meski demikian, Bapenda menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Keputusan untuk melanjutkan proses pidana sepenuhnya berada di tangan pemilik usaha sebagai pihak yang dirugikan.
“Kalau mau diproses hukum atau tidak, itu tergantung owner. Kami hanya sebatas menemukan dan menyampaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Handi mengingatkan para pelaku usaha kuliner agar tidak sepenuhnya bergantung pada sistem kasir, meskipun telah menggunakan teknologi modern. Menurutnya, celah kecurangan tetap bisa terjadi jika tidak diimbangi dengan pengawasan langsung.
“Secanggih apa pun sistem kasir, tetap ada potensi disalahgunakan oleh oknum di lapangan jika tidak ada kontrol,” paparnya.
Bapenda juga secara rutin melakukan sosialisasi kepada para pemilik usaha untuk meningkatkan pengawasan internal, terutama saat operasional usaha tidak diawasi langsung.
Dari hasil evaluasi, mayoritas kecurangan berasal dari internal karyawan dengan modus menghilangkan sebagian transaksi dari pencatatan. Hal ini menyebabkan laporan omzet menjadi lebih kecil dari kondisi sebenarnya.
Dalam salah satu kasus, Bapenda menemukan selisih signifikan saat proses klarifikasi pajak. Pemilik usaha melaporkan pajak sebesar Rp12 juta, namun data sistem e-tax menunjukkan angka seharusnya mencapai Rp25 juta.
“Begitu kami tampilkan datanya, owner kaget karena ternyata omzet aslinya jauh lebih besar. Dari situ baru terungkap adanya kecurangan,” ungkap Handi.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner seperti Kafe Lafayette, untuk memperketat sistem pengawasan.
“Bapenda berharap integrasi sistem digital seperti e-tax dapat terus dimaksimalkan guna mencegah praktik serupa terulang kembali,” pungkasnya.





















