DaerahPemerintahan

Demi mewujudkan Kemandirian Fiskal, Kota Malang Siap Implementasikan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah

11
×

Demi mewujudkan Kemandirian Fiskal, Kota Malang Siap Implementasikan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Daerah

Share this article
Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT saat memberikan sambutan. (foto: Dok. Pro)

Sudutkota.id- Demi mewujudkan kemandirian fiskal yang digaungkan pemerintah pusat, Kota Malang siap mengimplementasikan Undang-Undang (UU) hubungan keuangan pemerintah pusat dengan daerah.

Segala upaya menyamakan persepsi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus dilakukan untuk mendukung kebijakan tersebut.

Bahkan Kota Malang melalui Bapenda dipercaya menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah yang digelar di salah satu Hotel Kota Malang pada Kamis (7/11/2024), lantaran bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Dalam kegiatan Rakornas itu dihadiri oleh ratusan perwakilan dari Badan atau Dinas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Termasuk, hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Ir. Sigit Panoentoen, M.Si, serta hadir secara daring Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev.

Pada kesempatan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan ST, MM yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, ST, MT menyampaikan, bahwa Rakornas ini punya nilai penting bagi daerah, karena membahas tentang Undang-undang Nomor 1 tahun 2022.

Sehingga, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi daerah dalam mengoptimalkan sumber daya yang ada dan mengurangi ketergantungan pada dana alokasi umum (DAU) dari pusat untuk menuju kemandirian fiskal.

“Rakornas ini memberikan literasi bagi kita dalam menjawab tantangan daerah menuju kemandirian fiskal. Maka diperlukan strategi, menggali banyak informasi dan knowledge agar undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ini bisa kita pahami dan laksanakan bersama. Pendapatan daerah yang optimal sangat berpengaruh pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Selanjutnya agar menuju pembangunan daerah dengan kemandirian fiskal, sambung Erik, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah terkait harus mampu memahami dan menggali semaksimal mungkin potensi.

“Upaya penggalian potensi pendapatan asli daerah dapat dilakukan dengan cara ekstensifikasi yang merupakan upaya peningkatan dengan cara perluasan dan intensifikasi optimalisasi penggalian penerimaan dari subjek dan objek pendapatan, serta didukung dengan kapabilitas sumber daya manusia yang dimiliki. Kemajuan teknologi dan perkembangan regulasi baru membuat SDM pemerintahan daerah dituntut harus mampu berkompeten,” tuturnya.

Ia pun optimis, Kota Malang bisa mengimplementasikan undang-undang tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ini dengan baik.

“Potensi yang kita miliki sangat besar, tinggal bagaimana kita mampu mengidentifikasi dan mengimplementasikan. Saya yakin, Kota Malang siap menjalankan undang-undang ini,” pungkasnya. (Mt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *