Daerah

BBM Dibatasi SPBU, DLH Kota Malang Pastikan Pengangkutan Sampah Tetap Normal

11
×

BBM Dibatasi SPBU, DLH Kota Malang Pastikan Pengangkutan Sampah Tetap Normal

Share this article
BBM Dibatasi SPBU, DLH Kota Malang Pastikan Pengangkutan Sampah Tetap Normal
Roni Kuncoro, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, saat menjelaskan pembatasan pengambilan BBM di SPBU yang sejauh ini belum mengganggu operasional pengangkutan sampah.(Sudutkota.id/Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Pembatasan kuota pengambilan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU mulai menjadi tantangan operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

Meski demikian, DLH memastikan pelayanan pengangkutan sampah kepada masyarakat hingga kini masih berjalan normal.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang, Roni Kuncoro, saat diwawancarai Sudutkota.id, Minggu (18/10/2026). Ia mengungkapkan, DLH telah menjalin kerja sama dengan Pertamina untuk memenuhi kebutuhan BBM kendaraan operasional, terutama armada pengangkut sampah.

Menurut Roni, kerja sama tersebut mencakup tiga SPBU, yakni di kawasan Sulfat, Mergan, dan Jalan Bandung. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, pengambilan BBM mengalami pembatasan kuota harian yang ditetapkan pihak SPBU.

“DLH sudah bekerja sama dengan SPBU Pertamina untuk penyediaan BBM secara rutin. Memang beberapa minggu terakhir ada pembatasan kuota pengambilan setiap hari. Karena itu, kami tetap menyesuaikan dengan regulasi yang diatur Pertamina,” jelas Roni.

Pembatasan tersebut membuat pola pengisian BBM kendaraan operasional tidak lagi sebebas sebelumnya. Jika biasanya kebutuhan untuk beberapa hari dapat diambil sekaligus, kini pengisian harus mengikuti jumlah yang diizinkan SPBU setiap hari.

Roni mencontohkan, pengambilan BBM yang biasanya bisa mencapai 100 liter dalam sehari dapat dibatasi menjadi 20 hingga 50 liter, bergantung pada kebijakan teknis SPBU. Namun, ia menegaskan angka tersebut merupakan ilustrasi pembatasan, bukan data pasti mengenai pengurangan kuota BBM khusus untuk armada DLH Kota Malang.

“Pembatasan itu dari SPBU. Biasanya kalau boleh mengambil sehari 100 liter, oleh SPBU dibatasi mungkin hanya 20 atau 50 liter. Teknisnya diatur oleh SPBU sendiri,” terangnya.

Di tengah pembatasan tersebut, DLH Kota Malang belum memiliki data resmi mengenai persentase pengurangan kuota BBM yang diterima armada pengangkut sampah. Roni mengakui, pihaknya sempat menghadapi situasi pembatasan pengisian, termasuk ketika antrean kendaraan di SPBU memanjang.

Ia juga belum dapat memastikan sampai kapan kebijakan pembatasan tersebut akan berlangsung. Pasalnya, kewenangan teknis terkait pengaturan kuota berada di pihak Pertamina dan pengelola SPBU.

“Kalau secara teknis, kami belum memiliki data resmi yang jelas. Sempat beberapa kejadian kemarin teman-teman memang mengalami pembatasan dari SPBU, termasuk antrean panjang. Mungkin kebutuhan BBM juga harus dibagi dengan kebutuhan masyarakat lainnya,” ungkapnya.

Kondisi ini menjadi perhatian karena kelancaran pengangkutan sampah bergantung pada kesiapan armada dan ketersediaan bahan bakar. Apabila pembatasan berlangsung lebih lama, pengaturan pengisian BBM dan ritme kerja kendaraan perlu terus dipantau agar tidak mengganggu pelayanan kebersihan kota.

Meski begitu, Roni memastikan sejauh ini belum ada pengurangan operasional armada akibat pembatasan tersebut. Anggaran BBM DLH juga masih dalam kondisi normal, sedangkan pelayanan persampahan tetap berjalan sebagaimana biasanya.

“Untuk sementara kondisi aman, tetap normal seperti biasanya. Jatah BBM juga tetap normal. Hanya saja, beberapa kendaraan harus lebih disiplin dalam pengangkutan sampahnya agar pelayanan tetap rutin,” tegasnya.

Di luar persoalan pasokan BBM, DLH Kota Malang turut mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar tidak hanya bergantung pada layanan pengangkutan sampah. Pengurangan timbulan sampah dari sumber dinilai menjadi pekerjaan bersama untuk menekan volume sampah yang masuk ke tempat penampungan sementara (TPS) hingga tempat pemrosesan akhir (TPA).

Roni menilai, meningkatnya timbulan sampah akan menambah beban pengelolaan lingkungan apabila tidak diimbangi perubahan perilaku masyarakat. Karena itu, pemilahan dan pengurangan sampah perlu dilakukan secara konsisten mulai dari rumah tangga, tempat usaha, hingga lingkungan permukiman.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha terus melaksanakan gerakan pengurangan sampah dari sumber masing-masing. Semakin ke depan, timbunan sampah ini semakin banyak. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama, sehingga perlu kolaborasi untuk mengurangi sampah dari sumbernya,” imbuhnya.

Menurut dia, upaya tersebut penting agar volume sampah yang harus diangkut petugas tidak terus bertambah. Pengurangan sampah dari sumber juga dapat membantu menjaga keberlanjutan pelayanan persampahan ketika operasional armada menghadapi tantangan di lapangan.

Roni menegaskan, untuk saat ini pelayanan pengangkutan sampah di Kota Malang masih berjalan normal. Namun, kepastian mengenai durasi pembatasan kuota BBM dan besaran pengurangannya masih menunggu kejelasan dari pihak Pertamina maupun SPBU.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *