Alokasi Kuota Haji Reguler Tahap 2 Diumumkan Kemenag, Simak Penjelasannya

- Advertisement -

Sudutkota.id – Verifikasi data nama-nama jemaah haji berhak lunas tahap kedua dinyatakan telah selesai. Pernyataan itu disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab.

Pengisian daftar nama Jemaah Haji ini didasarkan pada beberapa kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, Kementerian Agama telah selesai melakukan verifikasi data daftar Jemaah Haji yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler dan dapat melakukan pemeriksaan istithaah kesehatan untuk kemudian melakuan pelunasan di tahap kedua,” kata Saiful Mujab dalam keterangannya di Jakarta, dilansir media ini dari Dirjen PHU Kemenag, Selasa (12/3/2024).

“Istithaah kesehatan menjadi syarat utama bagi Jemaah Haji Reguler untuk melaksanakan pelunasan di tahap kedua ini,” tegasnya.

Sementara, kriteria jemaah haji reguler yang dapat melakukan pelunasan di tahap kedua, yaitu, yang pertama jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami gagal sistem.

Yang kedua adalah jemaah haji reguler pendamping jemaah haji reguler lanjut usia. Ketiga yaitu jemaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, dan keempat adalah jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas.

Adapun daftar nama-nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji dapat diakses melalui laman berikut https://bit.ly/HajiRegulerTahap2.

Fle nama jemaah haji tersebut dibedakan berdasarkan provinsi. Jumlah kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M yaitu 241.000. Jumlah tersebut terdiri atas 221.720 kuota Jemaah Haji regular dan 19.280 kuota jemaah haji khusus.

Lebih lanjut menurut Saiful Mujab, pelaksanaan pelunasan dimulai pada 13 sampai dengan 26 Maret 2024 pada jam 08.00 WIB sampai dengan 15:00 WIB.

Ia juga mengimbau agar jemaah jaji yang namanya masuk ke dalam alokasi kuota haji reguler segera melakukan pelunasan.

“Kami harap Jemaah Haji Reguler yang namanya sudah masuk dalam alokasi kuota haji tahun ini, dapat segera melakukan pelunasan,” pungkasnya. (mm)

Baca Juga ..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Share post:

Subscribe

Populer

Berita Lainya
Related

Dua Pegawai Hotel di Kota Batu Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Sudutkota.id - DR (20) dan RN (19), adalah pegawai...

KPK Terus Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir Anggota DPRD Provinsi Jatim

Sudutkota.id - Pemeriksaan tujuh ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima...

Pemuda yang Tenggelam di Sungai Coban Kedung Darmo Ditemukan Tewas oleh Tim SAR

Sudutkota.id- Mukhamad Sifa Udin (25), pemuda yang dilaporkan tenggelam...

Eropa Tengah Hadapi Banjir Bandang Terbesar Dalam Dua Dekade Terakhir

Sudutkota.id- Eropa Tengah saat ini sedang menghadapi banjir bandang...