Sudutkota.id – Lanjutan sidang kasus pabrik narkoba dengan 8 orang tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (5/2/2025). Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Para terdakwa yakni Irwansyah (25), Raynaldo (23), Hakiki (21), Yudhi Nugraha (23), Febriansah (21), Aditya (24), Rizky (21), dan Slamet (28) semuanya warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dan memiliki perannya masing-masing dalam kasus ini.
Mereka digrebek oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai pada Juli 2024, yang dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang dan Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam sidang sebelumnya, delapan terdakwa dalam kasus ini didakwa dengan ancaman hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 113 UU Narkotika.
“Dalam sidang ini, dihadirkan dua saksi secara langsung, yakni ketua RT di lokasi penggerebekan dan pihak penyewa rumah. Selain itu, ada dua saksi online, termasuk agen apartemen dari Kalibata, Jakarta Selatan, yang memberikan kesaksian secara daring dari Kejaksaan Agung,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniarti kepada awak media, Rabu (5/2/2025) sore.
Ia juga menjelaskan, bahwa ketua RT di wilayah tempat penggerebekan mengaku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut telah dikontrakkan.
Bahkan, ia tidak mendapat laporan apakah rumah tersebut sudah ditempati atau belum. Namun, sekitar satu minggu setelah rumah itu mulai dihuni, ketua RT mencium bau menyengat seperti bau bangkai.
“Saksi ketua RT menerangkan bahwa ia tidak tahu-menahu soal rumah yang dikontrakkan. Namun, sekitar satu minggu setelah diduga mulai dihuni, ia mencium bau mencurigakan,” tuturnya.
Sementara itu, saksi lain yang bertindak sebagai pihak yang menyewakan rumah mengungkapkan bahwa ia hanya bertugas menyerahkan rumah kepada penyewa.
“Menurutnya, penyewa hanya menjelaskan bahwa rumah itu akan digunakan untuk tempat tinggal karyawan tanpa memberikan detail lebih lanjut,” tandasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Guntur Adi Wijaya, menilai bahwa kesaksian para saksi justru dapat meringankan posisi terdakwa.
“Saya kira keterangan saksi hari ini cukup meringankan terdakwa. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut saat agenda pembelaan,” pungkasnya.(AD)