Sudutkota.id- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akhirnya mengumumkan keputusan untuk memberhentikan Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, dan 27 kader lainnya dari keanggotaan partai.
Hal ini diumumkan langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun.
“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” ungkap Komarudin dalam keterangannya pada Senin (16/12).
Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang menyatakan pemecatan para tokoh tersebut. Komarudin juga menjelaskan bahwa surat keputusan pemecatan Jokowi terdiri dari beberapa poin, termasuk larangan untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan yang berkaitan dengan PDIP.
Surat keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan dan DPP PDIP akan mempertanggungjawabkannya pada kongres yang akan datang.
Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada tanggal 14 Desember 2024 di Jakarta. (Ama)