Nasional

Upah Minimum Nasional 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen, Prabowo Subianto Ingin Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

154
×

Upah Minimum Nasional 2025 Naik Sebesar 6,5 Persen, Prabowo Subianto Ingin Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja

Share this article
Presiden Prabowo saat mengumumkan Upah Minimum Nasional 2025 di Istana Merdeka (foto: Dok. Kemensetneg)

Sudutkota.id- Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pengumuman tersebut dilakukan setelah rapat terbatas yang membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum.

“Upah minimum merupakan salah satu jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di bawah 12 bulan. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus memperhatikan daya saing usaha,” jelas Presiden Prabowo dalam keterangannya dikutip pada Selasa (3/11).

Presiden menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMN menjadi hasil dari diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan serikat buruh. Dia juga menyatakan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.

Baca Juga :  Biaya Haji Turun, Ketua MPR: Menag Luar Biasa

“Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” terangnya.

Selain kenaikan upah minimum, pemerintah juga memberikan perhatian pada kesejahteraan buruh melalui program tambahan, seperti pemberian makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil.

“Rata-rata kita ingin memberi indeks per-anak, per-ibu hamil itu Rp10.000 per hari kurang lebih. Kita ingin Rp15.000 tapi kondisi anggaran mungkin Rp10.000 kita hitung untuk daerah-daerah itu cukup berkualitas dan bergizi,” jelasnya.

Baca Juga :  10 Juta Gen Z Menganggur, DPR RI: Bonus Demografi Tak Diiringi dengan Kesempatan Kerja

Ia juga menekankan pentingnya program ini untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga buruh yang berada dalam kelompok masyarakat rendah.

“Kalau rata-rata keluarga golongan yang berada dalam keadaan mengatakan di desil-desil bawah itu kita perkirakan cucu rata -rata 3-4, berarti setiap keluarga bisa menerima minimal Rp30.000 per hari. Ini kalau 1 bulan ini bisa Rp2,7 juta,” sambungnya.

Pemerintah juga akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan buruh di masa mendatang, termasuk melalui program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan-bantuan lainnya. (Ama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *