Sudutkota.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, segera mempersiapkan jadwa Pergantian Antara Waktu (PAW) bagi empat anggota DPRD terpilih yang baru saja dilantik dan harus mengundurkan diri karena terbentur dengan UU Pilkada No 10 Tahun 2016.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batu Endro Wahyudi mengatakan, pihaknya segera menyiapkan beberapa tahapan seperti pengumuman kekosongan, dan seleksi calon pengganti yang sesuai dengan mekanisme.
“Calon pengganti kemudian nantinya akan melalui proses verifikasi dan persetujuan oleh lembaga legislatif untuk diangkat sebagai anggota pengganti sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya, Sabtu (31/8/2024).
Lebih lanjut, sesuai aturan, mereka harus diganti. Adapun empat nama tersebut di antaranya, Nurochman (PKB) dari Dapil 1 yang nantinya akan digantikan oleh Rosida Erawati yang meraih 806 suara. Kemudian Heli Suyanto dari Dapil 3 digantikan Febby Randria Ramadhani yang meraih 836 suara.
“Kemudian dilanjutkan untuk H. Rudi (PAN) di Dapil 3 diganti Nur Aulia Lishanti dengan 823 suara serta Ganisa Pratiwi Rumpoko (PDIP) dari Dapil 1 diisi Asmadi dengan 1.496 suara,” pungkasnya. (Dn)