Sudutkota.id – Masa jabatan 19 Kepala Desa (Kades) di Kota Batu resmi diperpanjang. Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, telah menyerahkan SK 19 Kades tersebut, di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani Kota Batu, Kamis (4/7/2024).
Usai menyerukan SK, Aries Agung Paewai menuturkan, perpanjangan masa jabatan Kades tersebut dinilai dapat memaksimalkan kinerja Kepala Desa dalam membawa perubahan yang mendasar untuk membangun, memajukan dan menyejahterakan masyarakat desa.
“Apalagi potensi untuk memaksimalkan anggaran yang didapat semakin besar dengan penyesuaian terhadap Permendes-PDTT Nomor 14 Tahun 2023 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024,” katanya.
Aries menyebutkan, dalam Permendes-PDTT (Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) tersebut, telah diatur tentang bagaimana program untuk penanganan kemiskinan ekstrem, program pencegahan dan penurunan stunting skala desa, serta program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes dan program pengembangan desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Aditya Prasaja mengatakan bahwa perpanjangan jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun tersebut didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami berharap Kepala Desa dengan perpanjangan masa jabatan akan memegang teguh amanah dan berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi misi dan mendukung program Pemkot Batu,” ungkapnya. (Dn)