Sudutkota.id- Sebuah rumah kontrakan di Kota Malang digerebek aparat kepolisian gabungan, baik dari Mabes Polri, Polda Jatim dan Polresta Malang Kota, Selasa (02/07/2024).
Penggerebekan rumah kontrakan yang berada
di Jalan Bukit Barisan No 2 RT 05 RW 01 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang lantaran diduga menjadi home industri atau pabrik rumahan narkoba.
Informasi itu dibenarkan salah satu sumber kepolisian yang tidak mau disebutkan identitasnya.
“Iya benar mas, tadi sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (2/7/2024) sore, petugas gabungan dari BNN Jakarta bersama aparat kepolisian melakukan pengrebekan rumah yang dijadikan Home industri narkoba,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut telah berhasil diamankan 1,2 Ton ganja jenis Gorila. Selain itu, ada 5 orang terduga pelaku diamankan oleh polisi.
“Kemudian ditemukan pil Ekstasi dan Sanax 50.000 butir. Selanjutnya juga ditemukan bahan baku pembuatan pil, apabila diproduksi bisa mencapai 1 sampai 2 juta pil,” bebernya.
Sementara itu, Eni Suci yang merupakan tetangga penghuni rumah pabrik narkoba itu mengatakan, memang rumah tersebut dikontrak oleh orang baru beberapa bulan ini.
“Dulunya yang punya rumah itu meninggal, lalu sama anaknya dikontrakan sekitar 2-3 bulanan ini. Saya tidak tahu dikontrak siapa, tahu-tahu tadi ada kabar penggerebekan,” tutur Eni.
Ia pun memaparkan, bahwa rumah tersebut setiap malam penghuni rumah tersebut melakukan aktivitas.
“Kalau malam ada orang yang nyanyi pakai gitar, suara laki-laki, saya kira anak-anak laki-laki yang ngontrak disitu, tapi enggak tahu siapa,” terangnya.
Berikutnya, Eni juga merasa aneh karena kondisi depan rumah kontrakan itu selalu tertutup dan lampu dimatikan. Ia sendiri kaget ketika ada kabar penggerebekan oleh polisi.
“Saya heran lampu yang di depan tidak pernah nyala. Tapi yang bagian belakang terang. Jadi saya tidak tahu di dalam ada kegiatan seperti ini,” ucapnya.
Masih di lokasi yang sama, pemilik rumah berinisial NSC (36) warga Jalan Bukit Barisan Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang menyampaikan rumah ini sebelumnya di disewa untuk usaha Foto Copy. Namun semenjak tahun 2020 hingga bulan April 2024, rumah ini dalam kondisi kosong.
“Akan tetapi pada Bulan Mei 2024 disewa oleh orang yang mengaku warga jakarta dan sudah berjalan 2 bulan ini. Kalau dibuat produksi narkoba, saya tidak tau pak,” jelasnya.
Sedangkan, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menyampaikan, penyelidikan masih dilakukan anggota gabungan dari Mabes Polri, Polda Jatim, dan Polresta Malang Kota.
“Besok hari Rabu, jam 15.00 WIB, akan digelar konferensi pers di lokasi kejadian,” pungkasnya. (Mt)