Kriminal

14 Kasus Pencurian Terungkap di Jombang, Polisi Sita 5 Motor dan 7 HP

10
×

14 Kasus Pencurian Terungkap di Jombang, Polisi Sita 5 Motor dan 7 HP

Share this article
14 Kasus Pencurian Terungkap di Jombang, Polisi Sita 5 Motor dan 7 HP
Polisi saat menunjukkan barang bukti kejahatan yang dapat diamankan.(Sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.id – Polres Jombang, Jawa Timur mengungkap 14 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.

Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, polisi mengamankan 17 tersangka, tiga di antaranya merupakan residivis.

Kapolres Jombang, AKBP Yanto Mulyanto P. memaparkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, mulai dari membobol rumah dan toko hingga mencuri barang berharga di dalam mobil yang terparkir.

“Modus pertama, pelaku mengambil barang-barang yang berada di dalam rumah maupun toko ketika pemiliknya sedang tidur, dengan cara mencongkel pintu untuk masuk ke dalam bangunan,” kata Yanto, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, modus pencurian lainnya dilakukan dengan mencongkel pintu mobil yang sedang terparkir. “Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan,” ucap Yanto.

Sementara dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku menyasar sepeda motor yang sedang diparkir. Mereka menggunakan kunci letter T untuk menjalankan aksinya.

“Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir secara paksa dengan menggunakan kunci letter T,” tutur Yanto.

Yanto menegaskan dari total 17 tersangka yang diamankan dalam Operasi Sikat Semeru 2026, tiga orang diketahui merupakan residivis atau pernah terlibat tindak pidana sebelumnya.

Satu tersangka residivis terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo.

“Satu tersangka residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, dan Desa Krembangan, Kecamatan Gudo,” ujar Yanto.

Sementara itu, dua residivis lainnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Segodorejo, Kecamatan Sumobito, serta Desa Grobokan, Kecamatan Mojowarno.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana para tersangka.

“Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit sepeda motor, satu buku BPKB, satu lembar STNK, tujuh unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit sepeda listrik beserta pengisi daya, satu unit televisi Hisense berukuran 32 inci, serta satu unit sepeda angin,” ungkap Yanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Jombang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pencurian, terutama di rumah, toko, tempat usaha, dan kendaraan yang diparkir.

Masyarakat juga disarankan memasang kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) di rumah maupun tempat usaha. Selain sebagai langkah pencegahan, rekaman CCTV dapat membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.

Yanto turut meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian.

“Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas setempat,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *