Lingkungan Hidup

Luas Hutan Lindung Malang Selatan Menyusut 489 Hektare, Sahabat Alam Indonesia Desak Area Preservasi

11
×

Luas Hutan Lindung Malang Selatan Menyusut 489 Hektare, Sahabat Alam Indonesia Desak Area Preservasi

Share this article
Luas Hutan Lindung Malang Selatan Menyusut 489 Hektare, Sahabat Alam Indonesia Desak Area Preservasi
Kawasan hutan lindung di pesisir Malang Selatan yang mengalami penyusutan hingga ratusan hektare selama kurun waktu 13 tahun terakhir.(Sudutkota.id/Sahabat Alam Indonesia)

KABUPATEN MALANG, Sudutkota.id – Penyusutan kawasan hutan lindung di pesisir Malang Selatan menjadi alarm bagi perlindungan keanekaragaman hayati di Kabupaten Malang.

Sahabat Alam Indonesia mendorong kawasan hutan yang tersisa ditetapkan sebagai area preservasi untuk menekan kerusakan ekosistem sekaligus melindungi habitat satwa langka dan endemik.

Berdasarkan catatan Sahabat Alam Indonesia, luas kawasan hutan lindung yang mereka pantau menyusut dari sekitar 1.989 hektare pada 2013 menjadi sekitar 1.500 hektare pada 2026.

Kabupaten Malang mempunyai hutan lindung tersisa di bagian selatan, membentang di 6 desa pesisir yaitu Desa Srigonco, Desa Sumber Bening, Desa Bandung Rejo, Desa Tulung Rejo, Desa Banjar Rejo dan Desa Kedung Salam.

Penurunan luasan hutan lindung tersebut dikaitkan dengan kerusakan hutan, alih fungsi lahan, serta aktivitas perburuan yang mengancam keberlangsungan flora dan fauna.

Founder Sahabat Alam Indonesia, Andik Syaifudin, menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan tersisa perlu menjadi prioritas sebelum kerusakan ekologis semakin sulit dipulihkan.

“Hutan ini layak didorong menjadi area preservasi agar kelestariannya terjaga dan ancaman krisis keanekaragaman hayati, khususnya di Malang Selatan, dapat diatasi,” tegas Andik, Jumat (23/10/2026).

Menurut dia, kawasan hutan lindung pesisir Malang Selatan memiliki nilai konservasi tinggi atau High Conservation Value Forest (HCVF). Kawasan ini menjadi habitat sejumlah satwa prioritas yang dilindungi dan endemik, di antaranya elang Jawa, kukang Jawa, lutung Jawa, dan macan tutul Jawa.

Catatan pemantauan Sahabat Alam Indonesia sejak 2013 menunjukkan kekayaan biodiversitas kawasan tersebut mencakup 130 jenis burung, 150 jenis kupu-kupu, 54 jenis herpetofauna atau kelompok reptil dan amfibi, serta 89 jenis pohon.

Keberadaan beragam spesies tersebut menjadikan hutan lindung Malang Selatan bukan sekadar kawasan hijau, melainkan ekosistem penting yang menopang keseimbangan lingkungan pesisir.

Kawasan ini juga dinilai memiliki nilai strategis bagi pengembangan ilmu pengetahuan. Karakteristik hutan tropis dataran rendah dan ekosistem pesisirnya dapat menjadi rujukan penelitian untuk memahami perubahan lingkungan, anomali cuaca, hingga dampak degradasi kawasan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Di luar kawasan taman nasional dan cagar alam, keberadaan hutan lindung seperti ini dinilai penting sebagai pembanding ekologis untuk mengamati kondisi ekosistem yang masih terjaga maupun wilayah yang mengalami kerusakan.

Sejak 2013, Sahabat Alam Indonesia mencatat sekitar 40.000 pelajar, mahasiswa, dan relawan telah memanfaatkan kawasan tersebut sebagai tempat belajar, penelitian, dan praktikum mengenai ekosistem pesisir serta hutan tropis dataran rendah.

Di balik kekayaan ekologisnya, kawasan hutan lindung Malang Selatan menghadapi sejumlah tekanan. Sahabat Alam Indonesia menyoroti ancaman alih fungsi lahan untuk perkebunan tebu, pisang, dan kelapa sawit, serta pembukaan kawasan pariwisata secara masif.

Andik juga mengingatkan kembali adanya ancaman aktivitas pertambangan pasir besi yang sebelumnya menjadi perhatian dalam upaya mempertahankan keberadaan hutan lindung tersebut.

Berbagai tekanan itu, ditambah perburuan satwa, berpotensi mempersempit habitat dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat mempercepat penurunan populasi satwa dan menghilangkan kekayaan hayati yang membutuhkan waktu panjang untuk pulih.

Karena itu, dorongan penetapan area preservasi dinilai perlu disertai pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan, perlindungan habitat, serta penegakan hukum terhadap praktik yang melanggar ketentuan.

Sahabat Alam Indonesia menilai pemerintah memiliki peran penting sebagai regulator dalam memastikan pengelolaan hutan negara berjalan sesuai prinsip perlindungan lingkungan dan keberlanjutan.

Upaya tersebut, menurut Andik, perlu diperkuat melalui kolaborasi hexahelix yang melibatkan enam unsur, yakni pemerintah, akademisi, masyarakat, sektor swasta, organisasi nonpemerintah (NGO), dan media.

Sinergi lintas sektor diperlukan agar pembangunan di kawasan pesisir tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Pengawasan bersama juga diharapkan mampu mencegah kerusakan hutan sekaligus memperkuat peran pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian kawasan.

Andik mengingatkan bahwa upaya pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penanganan setelah kerusakan terjadi. Rehabilitasi kawasan yang telah terdegradasi tidak hanya membutuhkan biaya besar, tetapi juga memerlukan waktu panjang untuk memulihkan fungsi ekologisnya.

“Jangan sampai rusak dulu baru kita tergerak, karena biaya rehabilitasi sosial dan lingkungan pasca kerusakan akan lebih mahal jika pembangunan tidak dikontrol dan diawasi secara bijak,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *