JAKARTA, Sudutkota.id – Sebanyak 48 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Jawa Barat dicabut izin usahanya sejak Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdiri pada 2005 hingga 6 Oktober 2026.
Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, meminta penyebab tingginya angka tersebut ditelusuri lebih dalam.
Hal itu disampaikan Anis usai pertemuan dengan LPS dalam kunjungan kerja reses Komisi XI DPR RI di Bandung Barat, Jumat (9/10/2026). Dari total 161 bank yang dicabut izinnya secara nasional, hampir sepertiganya berasal dari Jawa Barat.
“Kita perlu menyelami lebih dalam kenapa BPR dan BPRS di Jawa Barat ini banyak mengalami kegagalan atau banyak yang dicabut izin usahanya,” ujar Anis.
Berdasarkan paparan LPS, per Agustus 2026 aset BPR dan BPRS di Jawa Barat tumbuh 1,33 persen secara tahunan, dana pihak ketiga meningkat 2,15 persen, serta kredit dan pembiayaan naik 2,74 persen. Namun, rasio kredit dan pembiayaan bermasalah mencapai 13,58 persen, lebih tinggi dibandingkan angka nasional sebesar 11,64 persen.
“Ketika pertumbuhan aset itu hanya 1,33 persen, kemudian NPL-nya atau NPF-nya mencapai 13,58 persen, itu jadi tanda tanya dan harus ada pendalaman lebih jauh,” tegasnya.
Anis menekankan pentingnya pengawasan dan pembinaan sejak gejala awal masalah muncul. Ia mendorong koordinasi LPS dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkuat melalui sistem peringatan dini agar bank yang mulai bermasalah bisa segera dibina sebelum kondisinya memburuk.
“Kalau ada gejala-gejala awal yang bisa dideteksi dari fungsi pengawasan itu, maka bank bisa memperbaiki dulu, disehatkan sehingga tidak perlu sampai mengalami penurunan kondisi yang lebih jauh,” jelas Anis.
Menurutnya, langkah tersebut perlu diperkuat agar BPR dan BPRS dapat memperbaiki kondisi usaha sebelum berujung pada pencabutan izin. Tingginya angka pencabutan izin di Jawa Barat menjadi alasan perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap faktor penyebab kegagalan serta efektivitas pengawasan yang dilakukan.





















