KOTA MALANG, Sudutkota.id – Puluhan ribu keluarga di Kota Malang masih menghadapi persoalan dalam pemutakhiran data kesejahteraan. Berdasarkan data DTSEN V3 2026, sekitar 25.472 kepala keluarga (KK) disebut belum terverifikasi desil.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang. Sebab, persoalan verifikasi desil bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan, melainkan berkaitan langsung dengan bagaimana pemerintah membaca kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menentukan sasaran kebijakan kesejahteraan.
Hal ini disampaikan Ginanjar Yoni Wardoyo, ST, MT, anggota Komisi D DPRD Kota Malang, saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Selasa (6/10/2026).
Ginanjar menegaskan, angka 25.472 KK yang belum terverifikasi tidak boleh diperlakukan sebagai angka biasa. Di balik angka tersebut terdapat keluarga-keluarga yang kondisi sosial ekonominya harus dipastikan secara faktual.
“Masih adanya sekitar 25.472 keluarga (KK) di Kota Malang yang belum terverifikasi desil harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Malang. Ini bukan sekadar persoalan angka atau capaian administrasi, tetapi menyangkut akurasi sasaran kebijakan dan keadilan dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ginanjar.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan basis data yang benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat. Sebab, ketika data tidak akurat, kebijakan yang dibangun di atas data tersebut juga berisiko tidak tepat sasaran.
Ginanjar menilai verifikasi desil harus menjadi proses yang benar-benar menyentuh kondisi warga. Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan data administratif, tetapi perlu memastikan apakah kondisi keluarga yang tercatat dalam sistem masih sesuai dengan keadaan sebenarnya.
“Jangan sampai ada masyarakat yang kondisi ekonominya sudah berubah, tetapi masih tercatat dalam kelompok yang sama. Begitu juga sebaliknya, jangan sampai masyarakat yang sebenarnya membutuhkan intervensi pemerintah justru tidak masuk dalam sasaran karena datanya belum terverifikasi,” tegasnya.
Sorotan tersebut semakin kuat karena sejumlah daerah di Jawa Timur disebut telah menyelesaikan proses verifikasi. Ginanjar menyebut Kota Surabaya, Kota Probolinggo dan Kabupaten Bojonegoro telah mencapai 100 persen verifikasi.
Menurutnya, capaian daerah lain semestinya tidak hanya menjadi pembanding, tetapi juga bahan evaluasi bagi Pemkot Malang untuk melihat titik persoalan yang menyebabkan masih terdapat puluhan ribu KK yang belum terverifikasi.
“Ketika Kota Surabaya, Kota Probolinggo dan Kabupaten Bojonegoro telah mencapai 100 persen verifikasi, tentu capaian tersebut harus menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi Kota Malang,” katanya.
Ginanjar meminta Pemkot Malang tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Percepatan verifikasi, menurutnya, harus segera dilakukan dengan melibatkan perangkat wilayah hingga tingkat bawah agar kondisi masyarakat dapat dicek secara lebih nyata.
Namun, ia mengingatkan percepatan tidak boleh hanya mengejar angka persentase. Verifikasi harus dilakukan dengan prinsip akurat, faktual dan transparan.
“DPRD mendorong Pemerintah Kota Malang untuk segera melakukan percepatan, sekaligus memastikan proses verifikasi dilakukan secara akurat, faktual, transparan,” ujar Ginanjar.
Ia menilai, semakin lama data tidak diverifikasi, semakin besar pula potensi terjadinya ketidaksesuaian antara data pemerintah dengan kondisi masyarakat. Padahal, data kesejahteraan menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan berbagai program pemerintah.
Karena itu, Ginanjar mendorong adanya pengecekan langsung terhadap keluarga yang belum terverifikasi. Pemerintah harus memastikan data yang masuk bukan hanya lengkap secara administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara faktual.
Menurutnya, persoalan data tidak boleh dianggap sebagai pekerjaan teknis semata. Ketepatan data berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dan intervensi pemerintah sesuai dengan kondisi ekonominya.
“Kalau datanya keliru, maka kebijakannya juga berpotensi keliru. Kalau sasaran awalnya tidak tepat, program yang diberikan pemerintah juga bisa tidak menyelesaikan persoalan masyarakat,” jelasnya.
Ginanjar juga meminta agar proses verifikasi dilakukan secara transparan sehingga masyarakat mengetahui bagaimana data mereka diperbarui dan berdasarkan kondisi apa sebuah keluarga masuk dalam kelompok desil tertentu.
Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan baru di lapangan, terutama ketika masyarakat merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi yang tercatat dalam data pemerintah.
Bagi DPRD, kata Ginanjar, persoalan 25.472 KK tersebut harus segera mendapatkan penanganan konkret. Pemkot Malang perlu memastikan adanya langkah yang terukur untuk menuntaskan proses verifikasi, bukan sekadar menyampaikan target.
“Yang harus dikejar bukan hanya angka 100 persen, tetapi bagaimana 100 persen itu benar-benar berisi data masyarakat yang valid. Karena tujuan akhirnya bukan laporan administrasi, melainkan memastikan kebijakan pemerintah tepat sasaran,” pungkas Ginanjar.





















