KOTA MALANG, Sudutkota.id – Upaya seorang pria berinisial CRR (35) untuk menggadaikan sepeda motor hasil curian berakhir di tangan polisi. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polresta Malang Kota saat berada di rumah seorang pria berinisial J (33), di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
CRR ditangkap, pada Jumat (18/9/2026), sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menemukan sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian dalam proses gadai kepada J dengan nilai Rp4 juta.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, mewakili Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik Kasiadi, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.32 WIB. Sepeda motor korban saat itu diparkir di depan dapur lapangan futsal Oke Futsal, Jalan Mayjen Sungkono Nomor 81, Buring,” ujar Lukman, Jumat (2/10/2026).
Sepeda motor yang raib tersebut merupakan Honda Beat warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5884-EFJ. Kendaraan itu ditinggalkan korban dalam keadaan terparkir di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga dilakukan dengan cara mengambil anak kunci sepeda motor yang sebelumnya berada di meja kasir tempat futsal.
Setelah mendapatkan kunci tersebut, pelaku kemudian menuju sepeda motor milik korban. Dengan menggunakan kunci yang telah diambil, pelaku menyalakan kendaraan dan langsung membawanya meninggalkan lokasi.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut diperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku,” jelas Lukman.
Penyidik selanjutnya bergerak mencari keberadaan CRR. Informasi yang diperoleh polisi mengarah ke sebuah rumah di Jalan Kecipir, Kelurahan Bumiayu.
Saat petugas mendatangi lokasi, CRR diketahui berada di rumah J. Polisi kemudian mengamankan pelaku sekaligus melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang diduga merupakan milik korban.
“Ketika diamankan, sepeda motor tersebut diketahui sedang dalam proses gadai. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan itu diduga digadaikan kepada J dengan nilai Rp4 juta,” ungkap Lukman.
Polisi turut mengamankan J untuk kepentingan pemeriksaan guna mendalami keterkaitannya dengan keberadaan sepeda motor hasil pencurian tersebut.
“Pelaku kami amankan bersama pihak yang menerima gadai dan sepeda motor yang menjadi barang bukti. Selanjutnya semuanya dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses penyidikan,” katanya.
Selain sepeda motor Honda Beat, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu kaos lengan pendek bertuliskan Cengkeh Coklat 99 serta satu lembar hasil cetak tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa pencurian.
Lukman menegaskan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk proses pengambilan kendaraan hingga keberadaan motor setelah dibawa dari lokasi kejadian.
“Penyidik masih melengkapi administrasi perkara sebelum berkas nantinya dikirimkan kepada pihak kejaksaan,” ujarnya.
Perkara tersebut diproses sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga menerima kendaraan hasil kejahatan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Penanganan perkara masih berjalan sesuai dengan tahapan penyidikan. Barang bukti sepeda motor juga telah diamankan untuk kepentingan proses hukum,” pungkas Lukman.




















