Daerah

Dishub Jombang dan Satlantas Gelar Operasi Gabungan, Pelanggar Parkir hingga Angkutan Barang Ditindak

12
×

Dishub Jombang dan Satlantas Gelar Operasi Gabungan, Pelanggar Parkir hingga Angkutan Barang Ditindak

Share this article
Dishub Jombang dan Satlantas Gelar Operasi Gabungan, Pelanggar Parkir hingga Angkutan Barang Ditindak
Dishub Jombang dan Satlantas Polres Jombang menggelar operasi gabungan.

Sudutkota.id- Upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Jombang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang bersama Satlantas Polres Jombang menggelar operasi gabungan yang menyasar kepatuhan terhadap aturan parkir serta rambu lalu lintas pada Rabo, (13/05).

Kepala Dishub Jombang, Sugianto, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan sekaligus tindak lanjut atas hasil evaluasi patroli rutin yang dilakukan jajarannya. Kegiatan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas.

“Operasi ini kami lakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Hasil evaluasi patroli menjadi dasar bagi kami untuk melakukan pengawasan dan penindakan bersama Satlantas Polres Jombang,” ujar Sugianto.

Menurut dia, sejumlah pelanggaran menjadi fokus dalam operasi tersebut. Di antaranya kendaraan yang parkir di lokasi dengan rambu larangan parkir, pelanggaran terhadap rambu pembatasan jam operasional, serta kendaraan angkutan barang yang tidak sesuai dengan kelas jalan pada ruas tertentu.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar semakin disiplin dalam menggunakan jalan. Pemilik usaha turut diminta menyediakan kantong parkir sehingga trotoar maupun jalur pedestrian tidak dialihfungsikan menjadi tempat parkir kendaraan konsumen.

“Kami juga mengimbau masyarakat dan pemilik usaha agar menggunakan fasilitas parkir sesuai ketentuan. Trotoar dan pedestrian harus tetap memiliki fungsi sebagaimana mestinya dan tidak digunakan untuk parkir kendaraan,” katanya.

Dalam operasi tersebut, petugas menindak empat kendaraan roda empat dan dua mobil box yang melanggar rambu jam operasional tertentu di Jalan RE Martadinata dari arah utara menuju selatan. Selain itu, satu kendaraan angkutan barang juga dikenai penindakan karena tidak sesuai dengan kelas jalan, yakni menggunakan konfigurasi ban ganda pada ruas jalan tertentu.

Sugianto menegaskan, penertiban lalu lintas diharapkan tidak berhenti pada kegiatan operasi semata. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu dan menggunakan fasilitas jalan secara tepat dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman.

“Ketertiban di jalan raya pada dasarnya dimulai dari kesadaran setiap orang. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan fasilitas parkir sesuai ketentuan,” pungkasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *