JAKARTA, Sudutkota.id – Status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran masih menyisakan persoalan ketika kewajiban administratif tidak terpenuhi sejak awal.
Kondisi tersebut, menurut Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia), Rulita Anggraini, perlu mendapat perhatian dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Rulita menyoroti kasus anak hasil perkawinan campuran yang tidak pernah didaftarkan orang tuanya sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Ketika anak tersebut tidak melakukan pemilihan kewarganegaraan sesuai ketentuan, statusnya kemudian dapat menjadi persoalan ketika memasuki usia dewasa.
Ia mencontohkan seorang anak yang tidak pernah memiliki paspor asing maupun bepergian ke luar negeri dan telah kehilangan kedua orang tuanya sebelum dewasa. Persoalan status kewarganegaraan baru diketahui ketika anak tersebut hendak bekerja, sehingga harus menempuh proses pewarganegaraan untuk kembali menjadi warga negara Indonesia.
Menurut Rulita, kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan kewarganegaraan tidak selalu muncul karena pilihan sadar dari anak. Ada kondisi keluarga dan administratif yang dapat membuat seorang anak kehilangan kepastian status, meskipun memiliki hubungan keturunan Indonesia melalui salah satu orang tuanya.
Karena itu, ia mengusulkan agar anak keluarga perkawinan campuran mendapatkan pengaturan khusus dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
“Jadi usulan kami yang utama di sini untuk revisi undang-undang adalah pengaturan mengenai anak keluarga perkawinan campur bisa diatur dalam bab atau bagian tersendiri di dalam undang-undang kewarganegaraan,” ujar Rulita, Kamis (17/9/2026).
Ia juga meminta mekanisme memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia ditegaskan dalam undang-undang. Persyaratan, kata dia, perlu mempertimbangkan kondisi anak yang ingin kembali menjadi warga negara Indonesia, termasuk lulusan baru dari luar negeri yang belum memiliki pekerjaan atau penghasilan sehingga terbebani persyaratan tertentu.
Di sisi lain, Rulita menilai wacana kewarganegaraan ganda bagi orang asing tertentu juga perlu dirancang dengan prinsip keadilan. Menurutnya, apabila kebijakan hanya didasarkan pada manfaat atau kontribusi seseorang, terdapat risiko munculnya perlakuan yang tidak inklusif terhadap kelompok lain yang memiliki ikatan langsung dengan Indonesia.
“Anak perkawinan campuran itu adalah kekayaan dan aset bangsa yang sudah dimiliki oleh bangsa ini,” tegasnya.
Rulita menyampaikan pandangan tersebut dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bertajuk “Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas Berbasis Talenta Strategis dalam Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Ia berharap revisi aturan tersebut tidak hanya mengejar kebutuhan menarik talenta strategis, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi anak perkawinan campuran yang memiliki ikatan keturunan, keluarga, dan kehidupan dengan Indonesia.





















