Nasional

Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Hikmahanto Soroti Loyalitas hingga Celah Hukum

14
×

Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Hikmahanto Soroti Loyalitas hingga Celah Hukum

Share this article
Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Hikmahanto Soroti Loyalitas hingga Celah Hukum
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana saat membahas kewarganegaraan ganda terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Sudutkota.id/Dok. PKS)

JAKARTA, Sudutkota.id – Wacana kewarganegaraan ganda terbatas tidak cukup dilihat sebagai cara mempertahankan talenta Indonesia di luar negeri atau menarik talenta asing.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana menilai kebijakan tersebut juga membawa konsekuensi terhadap loyalitas, perlindungan warga negara, keamanan, pajak, serta hak dan kewajiban yang harus diatur secara jelas.

Hikmahanto mengatakan persoalan tersebut muncul karena seseorang dengan dua kewarganegaraan memiliki hubungan hukum dengan lebih dari satu negara. Kondisi itu dapat menimbulkan persoalan ketika kepentingan kedua negara tidak sejalan, termasuk dalam menentukan posisi dan tanggung jawab seseorang sebagai warga negara.

“Kalau kita bicara dwi kewarganegaraan, ada konflik loyalitas. Dilemanya tidak mungkin dielakkan. Karena pertama, kalau misalnya kita punya dwi kewarganegaraan, loyalitasnya mau ke mana? Ke Indonesia atau ke negara yang dia punya kewarganegaraan?” ujar Hikmahanto dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Persoalan juga dapat muncul ketika warga negara dengan kewarganegaraan ganda menghadapi masalah hukum, konflik, atau kondisi darurat. Negara mana yang memberikan perlindungan, serta bagaimana hak dan kewajiban dijalankan, menjadi bagian yang menurut Hikmahanto perlu memiliki batasan hukum yang tegas.

Karena itu, jika kewarganegaraan ganda terbatas diterapkan, pemerintah perlu menentukan kriteria dan mekanisme yang jelas. Aspek pajak, keamanan, hak politik, kewajiban warga negara dan kemungkinan celah hukum juga perlu diperhitungkan agar kebijakan tidak menciptakan ketidakpastian.

Di sisi lain, Hikmahanto memahami adanya kebutuhan untuk mempertahankan talenta Indonesia yang berkarier di luar negeri maupun menarik individu dengan keahlian tertentu yang dapat berkontribusi bagi Indonesia. Namun, kebutuhan tersebut tidak otomatis membuat kebijakan kewarganegaraan dapat disederhanakan menjadi pilihan setuju atau tidak setuju.

“Jadi tidak sesederhana mengatakan oke kita setuju atau tidak setuju. Itu yang ingin saya sampaikan,” tegasnya.

Hikmahanto juga mengingatkan agar mekanisme khusus bagi kelompok tertentu tidak mengabaikan prinsip kesetaraan dan kepentingan nasional. Menurutnya, kebijakan talenta seharusnya tidak hanya berorientasi mengambil sumber daya manusia dari luar negeri, tetapi juga membangun kualitas sumber daya manusia di dalam negeri.

“Kalau kita mau mempunyai SDM yang bagus, kita harus benar-benar fokus pemerintah membangun SDM yang bagus, jangan sekadar ngambil-ngambil aja,” kata Hikmahanto.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *