KABUPATEN MALANG, Sudutkota.id – Kinerja penanganan perkara Satreskrim Polres Malang mencatat capaian menonjol sepanjang 2026.
Hingga evaluasi terbaru, sebanyak 957 perkara berhasil diselesaikan, sekaligus menempatkan Satreskrim Polres Malang sebagai jajaran dengan penyelesaian perkara terbanyak di wilayah Polda Jawa Timur.
Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Polda Jatim dalam Rakernis Fungsi Reskrim yang digelar di Surabaya, Rabu (9/9/2026). Dalam agenda tersebut, Satreskrim Polres Malang menerima dua penghargaan sekaligus.
Selain menjadi yang tertinggi dalam jumlah penyelesaian perkara, Satreskrim Polres Malang juga meraih Peringkat I pengungkapan kasus melalui Unit Reaksi Cepat (URC) dengan 44 pengungkapan kasus.
Penghargaan diserahkan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing.
Capaian URC menjadi salah satu sorotan karena unit tersebut dibentuk untuk merespons laporan maupun informasi masyarakat mengenai tindak pidana yang dinilai meresahkan. Di antaranya kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menegaskan bahwa capaian tersebut tidak semata-mata dilihat dari jumlah perkara maupun penghargaan yang diterima.
Menurut dia, indikator utama keberhasilan penanganan perkara tetap berada pada kemampuan kepolisian memberikan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.
“Capaian ini bukan sekadar mengenai peringkat. Yang terpenting adalah setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat, perkara diselesaikan secara profesional, dan kehadiran anggota di lapangan benar-benar memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Hafiz, Rabu (9/9/2026).
Ia menyebut pencapaian 957 perkara tersebut merupakan hasil kerja bersama personel Satreskrim Polres Malang dengan Unit Reskrim di seluruh Polsek jajaran.
Kinerja itu sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, terutama terhadap laporan yang membutuhkan penanganan dan penyidikan.
Prestasi terbaru tersebut juga memperpanjang catatan positif Satreskrim Polres Malang. Sebelumnya, satuan tersebut telah menduduki posisi pertama dalam evaluasi kinerja fungsi Reskrim pada Triwulan I dan Triwulan II 2026.
Meski demikian, Hafiz menegaskan penghargaan tersebut tidak boleh membuat jajarannya lengah. Penguatan respons cepat di lapangan, kualitas penyidikan, serta pengawasan terhadap proses penyelesaian perkara akan terus dilakukan.
“Ke depan kami akan terus meningkatkan respons cepat di lapangan, kualitas penyidikan, serta memastikan setiap perkara ditangani secara profesional sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menilai penghargaan dari Polda Jatim menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi jajaran kepolisian di Kabupaten Malang.
Menurut Budiono, capaian tersebut harus diterjemahkan menjadi peningkatan kualitas pelayanan, bukan sekadar mempertahankan posisi dalam evaluasi kinerja.
“Penghargaan ini menjadi apresiasi sekaligus dorongan bagi personel Polres Malang untuk terus memberikan pelayanan terbaik, khususnya memastikan laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional dan tuntas sesuai ketentuan,” kata Budiono.
Dengan dua penghargaan tersebut, Satreskrim Polres Malang kini menghadapi tantangan untuk mempertahankan konsistensi kinerja hingga akhir 2026, terutama dalam memastikan tingginya angka penyelesaian perkara tetap berjalan seiring dengan kualitas penanganan kasus dan kecepatan merespons laporan masyarakat.





















