JAKARTA, Sudutkota.id – Perceraian dan sengketa hak asuh tidak boleh membuat status administrasi kependudukan anak menjadi tidak jelas. Persoalan tersebut menjadi perhatian Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina dalam pembahasan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan.
Selly menilai anak sering menjadi pihak yang paling terdampak ketika konflik orang tua berujung pada perebutan hak asuh. Kondisi semakin rumit ketika salah satu orang tua merupakan warga negara asing, sementara proses perceraian dan penyelesaian hak asuh membutuhkan waktu cukup panjang.
“Banyak kasus perceraian di Indonesia yang bercerai itu bukan hanya warga Indonesia dengan warga Indonesia, tetapi warga Indonesia dengan warga luar Indonesia dan di situ butuh mediasi. Karena ada perebutan hak anak,” ujar Selly di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut Selly, konflik antara orang tua seharusnya tidak ikut menyeret kepastian administrasi anak. Ia menyoroti adanya kasus ketika salah satu orang tua membawa anak ke luar atau menghilangkan keberadaannya sehingga status anak, termasuk dokumen kependudukannya, menjadi tidak jelas.
“Yang menjadi korban ini kebanyakan anaknya. Bahkan ada yang dibawa kabur oleh salah satu, apakah ibunya atau bapaknya, tetapi status anak ini menjadi tidak jelas,” ungkapnya.
Karena itu, Selly meminta revisi UU Adminduk memberikan ketentuan yang lebih tegas mengenai pencatatan dan pengakuan hak anak. Kepastian tersebut dinilai penting agar status anak tetap terlindungi meskipun kedua orang tuanya sedang menghadapi sengketa hukum.
“Nah, ini tolong ada klausul mengenai pencatatan dan pengakuan hak anak tadi,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Selly mengatakan persoalan administrasi anak dapat menjadi lebih kompleks dalam perkawinan beda kewarganegaraan. Ketika salah satu orang tua yang berstatus warga negara asing harus kembali ke negara asalnya setelah perceraian, persoalan hak asuh dan status administrasi anak dapat semakin sulit diselesaikan.
“Status anaknya, status kayak akta kelahiran, apalagi beda kewarganegaraan,” ujarnya.
Namun, menurut Selly, persoalan tersebut bukan hanya terjadi pada pasangan berbeda kewarganegaraan. Konflik hak asuh juga dapat terjadi pada pasangan sesama warga negara Indonesia, termasuk ketika perselisihan berkembang menjadi upaya membawa anak secara sepihak.
“Bahkan yang sesama Indonesia saja itu juga menjadi perebutan, bahkan saling culik. Nanti yang jadi korban kan anak,” ungkapnya.
Karena itu, Selly berharap revisi UU Adminduk tidak hanya memperbaiki aspek pencatatan kependudukan secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian bagi anak yang berada dalam situasi rentan akibat perceraian dan konflik orang tua.
Menurutnya, kepentingan anak harus tetap menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan sistem administrasi kependudukan, sehingga persoalan antara orang tua tidak berujung pada hilangnya kepastian mengenai identitas dan hak administratif anak.





















