Nasional

RUU Reforma Agraria Dikebut, Bob Hasan Targetkan Rampung Sebelum Hari Tani

47
×

RUU Reforma Agraria Dikebut, Bob Hasan Targetkan Rampung Sebelum Hari Tani

Share this article
RUU Reforma Agraria Dikebut, Bob Hasan Targetkan Rampung Sebelum Hari Tani
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan saat menyampaikan perkembangan pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta.(Foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Reforma Agraria dikebut DPR RI untuk mengejar penyelesaian sebelum 24 September 2026.

Target tersebut diarahkan agar regulasi yang tengah disusun dapat segera memberikan kerangka hukum baru dalam menangani konflik agraria yang selama ini berlarut-larut.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengatakan proses penyusunan RUU terus berjalan dan ditargetkan tetap sesuai jadwal. Setelah mendapat persetujuan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Senin (3/9/2026), pembahasan akan dilanjutkan dengan pemerintah serta penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.

“Sebelum tanggal 24. Targetnya akan seperti itu. Kita optimistis on schedule, karena sekarang prosesnya terus berjalan. Setelah inisiatif, kita Selasa, Rabu, Kamis akan RDPU lagi,” ujar Bob dalam, di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Menurut Bob, kebutuhan terhadap RUU tersebut muncul karena persoalan agraria tidak hanya berkaitan dengan tanah dalam pengertian umum, tetapi juga bersinggungan dengan sejumlah sektor dan kawasan yang pengaturannya tersebar dalam berbagai regulasi.

Karena itu, ia menegaskan RUU Reforma Agraria tidak dimaksudkan untuk menggantikan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

“Beda. Pengaturan Reforma Agraria dengan Undang-Undang Pokok Agraria itu beda,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah konflik yang bersinggungan dengan kawasan kehutanan. Bob menilai keterkaitan lintas sektor tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat sejumlah sengketa agraria sulit diselesaikan hanya dengan ketentuan yang sudah ada.

“Kalau untuk RUU Reforma Agraria ini memang persoalannya bisa masuk ke ranah kehutanan, ranah yang di luar dari yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Itulah makanya banyak yang tidak bisa menyelesaikan sengketa,” jelasnya.

Persoalan serupa juga dapat muncul dalam konflik terkait tanah negara, kawasan hutan, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Pengelolaan (HPL). Dalam hubungan masyarakat dan perusahaan, Bob menyinggung pula persoalan kewajiban kemitraan inti-plasma yang dinilai belum selalu berjalan sebagaimana kesepakatan.

“Inti plasma yang diperjanjikan 20 persen itu kan tidak diberikan. Nah, ruang-ruang seperti inilah yang diperlukan satu aturan baru,” ungkapnya.

Menurut Bob, substansi RUU tidak cukup hanya menambah ketentuan baru. Regulasi tersebut harus memiliki kerangka pengaturan yang mampu menjawab persoalan agraria secara lebih menyeluruh, termasuk konflik yang melibatkan kewenangan lintas sektor.

“Aturan baru itu pun juga bukan hanya sekadar isi-isi aturannya, tetapi juga memang bobot-bobot kualifikasi daripada peraturan. Nah, peraturan inilah yang akhirnya kita coba dorong, yang pertama dengan pengaturan reforma agraria,” ujarnya.

Dalam proses berikutnya, Baleg juga membuka kemungkinan meminta keterangan TNI terkait konflik agraria yang bersinggungan dengan lahan atau kawasan yang berkaitan dengan institusi militer. Bob mengatakan pembahasan dengan TNI kemungkinan dilakukan setelah RUU resmi menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.

“Ya bisa, bisa, kita akan mengundang (pihak TNI). Kemarin itu kan dalam hal konflik kita lebih banyak membahas. Mungkin sementara ini kepolisian dulu. Mungkin selesai paripurna, saat sudah disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR, kita baru bicara dengan TNI-nya dalam RDP,” jelasnya.

Setelah masuk Prolegnas Prioritas 2026 pada 24 Agustus lalu, Baleg terus mematangkan substansi RUU Reforma Agraria. Rapat Dengar Pendapat Umum juga akan kembali digelar untuk menyerap masukan, sementara daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah menjadi bagian yang ditunggu dalam tahapan pembahasan berikutnya.

Bob menilai percepatan pembahasan bukan berarti RUU disusun secara tergesa-gesa. Menurutnya, regulasi tersebut diarahkan untuk menjawab persoalan pertanahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dengan target penyelesaian sebelum 24 September, Baleg berharap RUU Reforma Agraria dapat menjadi salah satu instrumen hukum untuk memperkuat penyelesaian konflik sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria.

“On schedule,” pungkas Bob.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *