JAKARTA, Sudutkota.id – Penetapan kelompok kesejahteraan masyarakat dalam sistem desil dinilai tidak boleh langsung dijadikan dasar kebijakan sebelum melalui verifikasi yang memadai. Akurasi data menjadi penting karena perubahan klasifikasi desil dapat memengaruhi akses keluarga terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan pemerintah perlu memberikan penjelasan yang lebih utuh mengenai cara kerja desil dalam mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pembagian tersebut harus dipahami bukan sebagai batas mutlak bagi seluruh program pemerintah.
“Menurut pandangan kami pertama tentu saja harus ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait bagaimana sistem desil ini digunakan sebagai instrumen untuk membagi seluruh masyarakat dari sisi kesejahteraan ke dalam 10 kelompok,” ujar Hetifah saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI ke STP-IPI Malang, Jawa Timur, Senin (7/9/2026).
Hetifah menilai kementerian dan lembaga sebagai pengguna data semestinya memiliki ruang untuk menentukan kelompok sasaran berdasarkan tujuan masing-masing program. Artinya, batas desil penerima manfaat tidak harus dibuat seragam untuk seluruh kebijakan.
Ia mencontohkan program beasiswa. Keluarga yang berada pada kelompok rentan miskin belum tentu harus kehilangan kesempatan memperoleh dukungan pendidikan hanya karena berada di luar kelompok desil tertentu.
“Sebetulnya memang sangat bisa diperdebatkan sebagai contoh misalnya beasiswa untuk anak-anak apakah memang hanya desil 1 dan 4 saja karena mungkin bagi mereka yang ada di desil yang rentan miskin 5, 6 gitu ya, mereka juga justru ingin anak-anaknya itu kuliah setinggi-tingginya untuk mengangkat harga hidup keluarganya,” kata politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Menurutnya, persoalan lain terletak pada kemungkinan adanya jarak antara data administratif dengan kondisi riil masyarakat. Kepemilikan aset tertentu tidak selalu menggambarkan kemampuan ekonomi keluarga secara menyeluruh.
“Dalam praktiknya memang di lapangan sangat kompleks juga dan bisa jadi pendataan tidak sedetil yang seharusnya dan ini harus diberi kesempatan untuk diperbaiki,” tuturnya.
Karena itu, Hetifah meminta pemerintah memperkuat mekanisme sanggah dan pemutakhiran data. Masyarakat harus mengetahui bagaimana mengajukan keberatan, kapan data dapat diperbarui, serta berapa lama proses koreksi dilakukan.
Lebih jauh, ia mengusulkan agar hasil penilaian desil terlebih dahulu diverifikasi sebelum dipublikasikan dan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
“Jadi mekanisme sanggah itu juga perlu diketahui caranya seperti apa dan bisa diupdate setiap berapa lama dan berapa cepat supaya masyarakat juga tidak gelisah dan memang sebaiknya justru data-data hasil penilaian desil ini sebaiknya justru dilakukan proses verifikasi terlebih dahulu baru di-publish secara resmi digunakan untuk kebijakan,” kata Hetifah.
Menurut Hetifah, ruang perbaikan data sebenarnya telah tersedia. Namun, ketika klasifikasi yang dianggap keliru sudah terlanjur diketahui masyarakat, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi kegelisahan, terutama bagi keluarga yang khawatir kehilangan akses terhadap program pemerintah.
“Kalau sekarang kan sebenarnya juga tetap ada kesempatan untuk kita memperbaiki tapi jadinya sudah membuat suatu kegaduhan dan kekhawatiran, kecemasan bagi banyak keluarga akan penggunaan data ini bagi kepentingan untuk mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah khususnya,” pungkas Hetifah.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memastikan data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tetap dapat dikoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah juga membuka ruang pemutakhiran agar data yang menjadi dasar program perlindungan sosial semakin akurat.





















