Daerah

BNN Bongkar Kerawanan Narkoba, DPRD Kota Malang Dorong Perda P4GN Tak Mandek

12
×

BNN Bongkar Kerawanan Narkoba, DPRD Kota Malang Dorong Perda P4GN Tak Mandek

Share this article
BNN Bongkar Kerawanan Narkoba, DPRD Kota Malang Dorong Perda P4GN Tak Mandek
Kepala BNN Kota Malang, Kombes Pol. Faisol Wahyudi bersama Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita saat audiensi dan silaturahmi membahas penguatan P4GN di Kota Malang.(Foto:sudutkota.id/istimewa)

KOTA MALANG, Sudutkota.id – Ancaman narkotika di Kota Malang kembali menjadi perhatian serius. Di tengah geliat kota pendidikan dan aktivitas masyarakat yang terus berkembang, celah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tetap menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, Kombes Pol. Faisol Wahyudi, membawa persoalan tersebut ke meja DPRD Kota Malang dalam audiensi dan silaturahmi bersama Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Siraduhita, Kamis (3/9/2026).

Pertemuan itu bukan sekadar agenda seremonial. BNN Kota Malang menyampaikan gambaran mengenai kerawanan narkoba di wilayah Kota Malang sekaligus memaparkan berbagai program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus dilakukan.

Pesannya jelas, perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan lintas sektor. BNN tidak bisa bekerja sendirian ketika persoalan narkotika bersinggungan langsung dengan lingkungan keluarga, pendidikan, tempat kerja, ruang publik hingga kehidupan sosial masyarakat.

Ketua DPRD Kota Malang Amitya Ratnanggani Siraduhita saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026), menegaskan bahwa DPRD menyambut baik penguatan sinergi bersama BNN Kota Malang.

Menurut Amitya, upaya membangun Kota Malang Bersinar harus diterjemahkan dalam langkah konkret dan berkelanjutan. Dukungan terhadap program P4GN, kata dia, perlu diperkuat melalui kolaborasi dan kebijakan yang mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas.

“Persoalan narkoba tidak bisa dibebankan hanya kepada BNN atau aparat penegak hukum. Ini menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah, DPRD, aparat, dunia pendidikan, keluarga dan masyarakat harus mengambil peran,” ujar Amitya.

Ia menilai pencegahan harus mendapat perhatian yang sama seriusnya dengan penindakan. Sebab, ketika masyarakat sudah terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika, persoalannya tidak hanya menyangkut hukum, tetapi juga menyentuh masa depan generasi muda dan ketahanan sosial.

Dalam audiensi tersebut, turut dibahas progres Perda Kota Malang tentang Fasilitasi P4GN-PN. Regulasi tersebut kini memasuki tahap pembahasan di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bagi DPRD, keberadaan regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat langkah pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan narkoba. Jangan sampai pemberantasan narkotika hanya ramai ketika terjadi kasus, sementara pencegahan justru berjalan tanpa dukungan kebijakan yang kuat.

Karena itu, proses pembahasan Perda P4GN-PN menjadi perhatian. Regulasi tersebut diharapkan nantinya tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi mampu memberikan arah yang jelas bagi program pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Malang.

BNN Kota Malang sendiri terus mendorong pelaksanaan program P4GN sebagai upaya membangun daya tangkal masyarakat. Edukasi, pencegahan dan keterlibatan berbagai elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Amitya menegaskan, DPRD siap mendukung penguatan sinergi tersebut sesuai kewenangannya.

“Yang terpenting bukan hanya bagaimana kita berbicara tentang Kota Malang Bersinar, tetapi bagaimana komitmen itu diwujudkan dalam kebijakan dan langkah nyata. Sinergi harus terus diperkuat,” tegasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *