Daerah

2.025 Guru Honorer Belum Masuk Dapodik, Pemkab Malang Terjepit antara Kekurangan Guru dan Larangan Non-ASN

18
×

2.025 Guru Honorer Belum Masuk Dapodik, Pemkab Malang Terjepit antara Kekurangan Guru dan Larangan Non-ASN

Share this article
2.025 Guru Honorer Belum Masuk Dapodik, Pemkab Malang Terjepit antara Kekurangan Guru dan Larangan Non-ASN
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia'ul Haq.(Foto:sudutkota.id/Pungky SW)

KABUPATEN MALANG, Sudutkota.id – Persoalan ribuan guru honorer di Kabupaten Malang yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memperlihatkan dilema yang belum sepenuhnya terurai.

Di satu sisi, sekolah masih membutuhkan tenaga pengajar, tetapi di sisi lain pemerintah daerah terikat regulasi yang membatasi pengangkatan tenaga non-ASN.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mencatat sekitar 2.025 guru honorer belum masuk dalam sistem Dapodik. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena data Dapodik memiliki peran penting dalam administrasi pendidikan dan pendataan tenaga pendidik.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Bagus Sulistyawan, menjelaskan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kebijakan teknis pencatatan. Menurutnya, pemerintah daerah harus mempertimbangkan regulasi kepegawaian yang melarang kepala daerah mengangkat pegawai non-ASN.

Bagus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah sebagai salah satu dasar kebijakan pemerintah daerah.

“Di situ pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini kepala daerah, dilarang mengangkat pegawai non-ASN,” kata Bagus, Rabu (2/9/2026).

Menurut dia, larangan tersebut kemudian diperkuat dengan sejumlah surat edaran dari pemerintah, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga Pemerintah Kabupaten Malang.

Konsekuensinya, Pemkab Malang tidak dapat sembarangan mengangkat tenaga honorer baru. Kondisi itu kemudian berpengaruh terhadap pencatatan guru tidak tetap (GTT) maupun pegawai tidak tetap (PTT) dalam Dapodik.

Bagus menjelaskan, pencatatan guru honorer yang baru diangkat setelah adanya regulasi tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk pengakuan resmi pemerintah daerah terhadap status tenaga non-ASN bersangkutan.

“Kalau masuk ke Dapodik setelah terbit regulasi pengangkatan tersebut, artinya pemerintah kabupaten mengakui secara sah guru tersebut,” ujarnya.

Persoalan guru honorer yang belum masuk Dapodik, menurut Bagus, bukan hanya terjadi di Kabupaten Malang.

Ia menyebut sejumlah daerah di Jawa Timur menghadapi persoalan serupa, termasuk Kota Malang dan Kota Batu. Kebijakan untuk tidak lagi memasukkan GTT dan PTT ke dalam Dapodik disebut telah berlangsung sejak sekitar 2021.

“Jadi Kota Malang, Batu, Jawa Timur ini hampir sama. Sejak 2021 rata-rata sudah tidak memasukkan guru GTT dan PTT ke Dapodik,” katanya.

Meski terbentur regulasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tidak menutup mata terhadap kontribusi para guru honorer.

Keberadaan GTT dan PTT dinilai tetap membantu sekolah dalam menjaga keberlangsungan proses pembelajaran, khususnya di tengah kondisi sejumlah sekolah yang masih menghadapi keterbatasan jumlah guru.

“Kita prinsipnya mengapresiasi teman-teman GTT dan PTT karena mereka juga banyak membantu tugas-tugas dalam rangka meningkatkan mutu layanan pendidikan. Di tengah kekosongan guru, kekurangan guru,” tutur Bagus.

Untuk mencari solusi, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke tingkat pemerintah pusat. Pemkab Malang disebut telah menyampaikan konsultasi mengenai keberadaan GTT dan PTT kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Kita sudah bersurat ke Pak Bupati, turun ke BKPSDM. BKPSDM bersurat ke KemenPAN. Konsultasi terkait dengan teman-teman GTT tadi itu,” jelas Bagus.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq mengungkapkan, mayoritas guru yang belum tercatat dalam Dapodik berada di jenjang SD.

“Komposisinya untuk guru PAUD 11 orang, SD 1.651 guru, dan SMP 363 guru,” kata Zia di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Selasa (1/9/2026).

Menurut Zia, perekrutan GTT dilakukan sekolah karena kebutuhan tenaga pengajar di lapangan belum terpenuhi. Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi pembatasan pengangkatan pegawai baru, termasuk tenaga kependidikan.

Kondisi tersebut membuat sekolah berada dalam posisi dilematis. Ketika jumlah guru tidak mencukupi, sekolah tetap harus memastikan proses belajar mengajar berjalan. Salah satu jalan yang ditempuh adalah merekrut guru dengan status honorer atau GTT.

“Yang terjadi sebenarnya guru kita kurang, sedangkan pemkab tidak berani menambah pegawai, jadi guru-guru ini diangkat oleh sekolah karena memang kekurangan guru,” ujar Zia.

Namun, langkah tersebut kemudian menimbulkan persoalan baru karena guru yang direkrut sekolah belum tercatat dalam Dapodik.

Kebijakan pembatasan pengangkatan pegawai disebut berkaitan dengan aturan berjenjang mulai dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten Malang.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *