Daerah

Pasar Induk Gadang Dikejar Deadline, Pasar Besar Tersandera Pro-Kontra Pedagang

26
×

Pasar Induk Gadang Dikejar Deadline, Pasar Besar Tersandera Pro-Kontra Pedagang

Share this article
Pasar Induk Gadang Dikejar Deadline, Pasar Besar Tersandera Pro-Kontra Pedagang
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan terkait perkembangan penataan Pasar Induk Gadang dan revitalisasi Pasar Besar Malang, Rabu (2/9/2026).(Foto:sudutkota.id/Andik Agus Demit)

KOTA MALANG, Sudutkota.idPemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai memasang batas tegas dalam penataan Pasar Induk Gadang, sementara revitalisasi Pasar Besar Malang masih menghadapi persoalan internal pedagang.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, Pemkot terus memantau perkembangan penataan Pasar Induk Gadang. Salah satu tahapan yang menjadi perhatian adalah pembongkaran bangunan secara mandiri oleh pihak yang berkepentingan.

Menurut Wahyu, Pemkot telah memberikan sejumlah kelonggaran waktu. Namun, batas tersebut kini ditetapkan hingga 15 September 2026.

“Sampai dengan 15 September mereka diberi janji. Kita sudah mundur-mundur dan hari ini kita pasang spanduk bahwa 15 September adalah batas terakhir untuk membongkar mandiri,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Pemkot tidak lagi memberikan ruang setelah batas waktu tersebut berakhir. Jika pembongkaran mandiri belum selesai sampai 15 September, tindakan pembongkaran secara paksa akan dilakukan pada hari berikutnya.

“Apabila 15 September tidak selesai, tanggal 16 September kita akan bongkar paksa,” tegasnya.

Selain pembongkaran, Wahyu memastikan pekerjaan jalan di kawasan Pasar Induk Gadang masih berjalan sesuai rencana.

Berdasarkan pemantauan terakhir, progres pekerjaan memang belum mencapai target sepenuhnya. Namun, selisihnya masih dinilai dalam batas yang dapat ditoleransi.

“Sampai dengan saat ini, kalau tidak salah kemarin hanya minus lima persen dari target. Jadi masih logis,” ujarnya.

Wahyu menegaskan, Pemkot tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh proses yang berjalan di kawasan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah bangunan yang berkaitan dengan penataan tersebut pada prinsipnya dilaksanakan atau dibangun oleh para pedagang sendiri. Karena itu, Pemkot tidak ingin mengambil alih hal-hal yang menjadi tanggung jawab pihak pedagang.

“Direncanakan, dibangun oleh pedagang itu sendiri. Jadi terkait hal yang disampaikan, kita serahkan pada mereka,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Malang meminta Inspektorat melakukan review terhadap langkah-langkah yang telah ditempuh. Review tersebut diperlukan untuk memastikan proses yang berjalan secara aplikatif telah sesuai dengan prosedur.

“Kami juga minta Inspektorat untuk mereview, untuk memberikan satu pendapat apakah langkah-langkah yang sudah dilaksanakan secara aplikatif itu sudah sesuai dengan prosedur,” kata Wahyu.

Berbeda dengan Pasar Induk Gadang yang kini memasuki tahapan dengan batas waktu pembongkaran yang jelas, persoalan Pasar Besar Malang justru masih berkutat pada kesepahaman di antara para pedagang.

Wahyu mengungkapkan, pihaknya menerima permintaan pertemuan dari Ibu Amal untuk membahas perkembangan kondisi Pasar Besar. Permintaan itu muncul setelah terdapat sejumlah bangunan yang mulai mengalami keretakan, bahkan ada bagian yang roboh.

“Meminta ingin ada pertemuan untuk menindaklanjuti permintaan Ibu Amal terkait dengan progres saat ini. Sudah mulai ada bangunan-bangunan yang mulai retak, kemudian juga ada yang roboh,” ujar Wahyu.

Dalam pertemuan tersebut, persoalan utama yang kembali muncul adalah belum sinkronnya sikap di antara pihak-pihak yang berkepentingan.

Menurut Wahyu, selama masih terdapat kelompok yang menyatakan setuju dan kelompok yang tidak setuju, revitalisasi Pasar Besar akan sulit diwujudkan.

“Selama ini masih ada ketidaksinkronan antara setuju dan tidak setuju. Itu kita akan sulit untuk menyelesaikan permasalahan untuk pembangunan Pasar Besar,” tegasnya.

Karena itu, Pemkot meminta para pedagang menyelesaikan persoalan tersebut terlebih dahulu secara internal.

“Mereka saya minta internal dulu antara mereka ini untuk bisa menyelesaikan. Karena apa pun, kalau mereka masih ada permasalahan, siapapun juga tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Untuk pembangunan Pasar Besar, Pemkot Malang sebelumnya berharap skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dapat menjadi salah satu solusi.

Skema tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan pembiayaan sekaligus revitalisasi pasar.

Namun, Wahyu menegaskan skema pembiayaan saja tidak cukup. Kesepahaman di antara pedagang tetap menjadi syarat penting.

“Kemarin kita harapkan memang kita menggunakan model KPBU. Ini pun nanti mereka akan bisa memberikan solusi dari KPBU dan dengan keuangan untuk bisa ada pendekatan,” katanya.

Ia kembali mengingatkan agar persoalan Pasar Besar tidak terus terseret dalam konflik pro dan kontra.

“Pendekatannya juga harus sejalan. Jangan sampai ada pro dan kontra. Kalau masih ada pro dan kontra, kita tidak akan selesai,” tegasnya.

Wahyu mengaku prihatin terhadap kondisi pedagang yang masih menunggu kepastian pembangunan.

“Saya kasihan juga dengan pedagang. Kita sebenarnya mau fasilitasi, tapi masih ada ketidaksetujuan, akhirnya juga akan menjadi menghambat terkait bagaimana revitalisasi pembangunan Pasar Besar,” ujarnya.

Di tengah belum jelasnya revitalisasi, kondisi fisik Pasar Besar juga menjadi perhatian. Wahyu menyebut saat ini belum ada pembangunan besar yang secara signifikan mengubah kondisi pasar.

Perbaikan yang dilakukan masih sebatas pekerjaan kecil dan dinilai belum mampu menjawab persoalan keseluruhan kondisi Pasar Besar.

“Belum ada pembangunan besar untuk pasar-pasar. Sementara ini hanya perbaikan kecil-kecilan yang tentu tidak signifikan kalau melihat situasi kondisi Pasar Besar saat ini,” ungkapnya.

Karena itu, Wahyu meminta seluruh pihak melihat revitalisasi Pasar Besar sebagai kepentingan bersama.

Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak terjebak pada kepentingan pribadi atau kelompok yang justru memperpanjang persoalan.

“Saya berharap ini bukan untuk kepentingan pribadi. Ini adalah kepentingan bersama,” pungkas Wahyu.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *