Pendidikan

Kekurangan Guru di Kabupaten Malang Berujung Rekrutmen Honorer, 2.025 GTT Justru Tak Masuk Dapodik

8
×

Kekurangan Guru di Kabupaten Malang Berujung Rekrutmen Honorer, 2.025 GTT Justru Tak Masuk Dapodik

Share this article
Kekurangan Guru di Kabupaten Malang Berujung Rekrutmen Honorer, 2.025 GTT Justru Tak Masuk Dapodik
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia'ul Haq.(Foto:sudutkota.id/Pungky SW)

KABUPATEN MALANG, Sudutkota.id – Persoalan kekurangan tenaga pengajar di Kabupaten Malang, menghadapi situasi yang ironis. Sekolah tetap membutuhkan guru, tetapi para guru tidak tetap (GTT) yang direkrut untuk mengisi kekosongan tersebut justru belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sedikitnya 2.025 guru tidak tetap yang direkrut sekolah sepanjang 2023 hingga 2025 belum masuk dalam sistem pendataan pendidikan tersebut. Mereka tersebar mulai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, mengungkapkan mayoritas guru yang belum tercatat berada di jenjang SD.

“Komposisinya untuk guru PAUD 11 orang, SD 1.651 guru, dan SMP 363 guru,” kata Ziya di Kantor DPRD Kabupaten Malang, Selasa (1/9/2026).

Menurut Zia, perekrutan GTT dilakukan sekolah karena kebutuhan tenaga pengajar di lapangan belum terpenuhi. Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi pembatasan pengangkatan pegawai baru, termasuk tenaga kependidikan.

Kondisi tersebut membuat sekolah berada dalam posisi dilematis. Ketika jumlah guru tidak mencukupi, sekolah tetap harus memastikan proses belajar mengajar berjalan. Salah satu jalan yang ditempuh adalah merekrut guru dengan status honorer atau GTT.

“Yang terjadi sebenarnya guru kita kurang, sedangkan pemkab tidak berani menambah pegawai, jadi guru-guru ini diangkat oleh sekolah karena memang kekurangan guru,” ujar Zia.

Namun, langkah tersebut kemudian menimbulkan persoalan baru karena guru yang direkrut sekolah belum tercatat dalam Dapodik.

Kebijakan pembatasan pengangkatan pegawai disebut berkaitan dengan aturan berjenjang mulai dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten Malang.

DPRD Kabupaten Malang menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi. Status guru dalam Dapodik berkaitan dengan akses terhadap sejumlah kebijakan dan program pemerintah di bidang pendidikan.

Guru yang belum tercatat berpotensi mengalami kendala ketika hendak mengakses program seperti tunjangan profesi guru maupun berbagai skema pengembangan dan penataan status kepegawaian.

Di bagian lain, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Redam Guruh Krismantara, mengatakan persoalan tersebut telah dibahas bersama Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang.

DPRD dan pemerintah daerah kemudian berencana membawa persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri untuk mencari kejelasan mengenai status ribuan guru tersebut.

“Kenapa sih hanya masuk dapodik untuk mengapresiasi mereka (guru) susah sekali. Kalau terbentur aturan kok kota lain bisa kalau hanya masuk dapodik, jadi kita ingin menghadap Kemendagri untuk memperjelas nasib para guru kami ini,” kata Redam.

Redam menegaskan bahwa pencatatan guru dalam Dapodik tidak serta-merta mengubah status mereka menjadi pegawai Pemerintah Kabupaten Malang.

Karena itu, menurut dia, persoalan pendataan tersebut semestinya dapat dipisahkan dari persoalan pengangkatan pegawai baru.

“Ini kan hak mereka masuk dapodik, karena dengan masuk dapodik para guru ini bisa mengakses kebijakan pemerintah seperti tunjangan profesi guru dan sebagainya,” tegasnya.

DPRD menilai perlu ada kejelasan regulasi agar guru yang selama ini telah menjalankan tugas di sekolah tidak berada dalam ketidakpastian administratif.

Di satu sisi, pemerintah daerah masih menghadapi kebutuhan tenaga pengajar. Namun di sisi lain, sekolah yang berupaya menutup kekurangan tersebut melalui perekrutan GTT justru menghadapi persoalan ketika guru yang direkrut tidak dapat masuk ke dalam sistem pendataan pendidikan.

Hingga berita ini ditulis, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang belum memberikan keterangan mengenai penyebab ribuan GTT tersebut belum tercatat dalam Dapodik maupun langkah yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *