Nasional

Aturan Baru Muktamar ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Tak Boleh Maju Jabatan Politik

13
×

Aturan Baru Muktamar ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Tak Boleh Maju Jabatan Politik

Share this article
Aturan Baru Muktamar ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Tak Boleh Maju Jabatan Politik
Suasana sidang pleno penyampaian LPJ Ketum PBNU.(Foto:sudutkota.id/Elok Apriyanto)

JOMBANG, Sudutkota.idMuktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan aturan baru terkait posisi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keduanya tidak boleh merangkap jabatan politik maupun mencalonkan diri atau dicalonkan dalam jabatan politik.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari hasil pembahasan Komisi Organisasi yang disepakati dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Jombang.

Aturan tersebut secara khusus berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar. Larangan dibuat untuk menjaga posisi pimpinan tertinggi NU agar tidak berbenturan dengan kepentingan politik praktis.

Ketua Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, Prof Dr KH Asrorun Ni’am atau Kiai Niam mengatakan, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.

“Rais Aam dan ketua umum itu tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik. Jadi ini sebagai mandataris Muktamar. Jadi tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik,” kata Kiai Niam seusai Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU, Sabtu (29/8/2026).

Larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi mereka yang sudah menduduki jabatan politik. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU juga tidak diperkenankan mencalonkan diri maupun dicalonkan untuk menduduki jabatan politik.

“Rais Aam dan ketua umum PBNU itu tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik,” ujarnya.

Jabatan politik yang dimaksud meliputi presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, hingga anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dengan aturan tersebut, apabila di tengah masa jabatan sebagai Rais Aam atau Ketua Umum PBNU terdapat pencalonan untuk jabatan politik, yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjalankan dua posisi secara bersamaan.

Lebih lanjut Kiai Niam menjelaskan, ketentuan tersebut berbeda dengan pengurus NU lainnya. Pengurus di bawah Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tetap diberikan ruang untuk berkontribusi di berbagai bidang, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan mengenai jabatan partai politik.

“Hal-hal yang punya potensi konflik diakomodasi. Hal-hal yang punya potensi benturan dicarikan titik temu,” tuturnya.

Namun, kelonggaran tersebut bukan berarti pengurus NU diperbolehkan merangkap jabatan di partai politik.

Menurut Kiai Niam, larangan rangkap jabatan dengan partai politik tetap berlaku bagi seluruh jajaran pengurus NU.

“Kalau merangkap dengan partai sudah pasti nggak boleh. Bukan hanya sekadar ketua umum dan Rais Aam, tetapi pengurus di bawahnya juga nggak boleh,” tuturnya.

Menurutnya, pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi kader NU untuk berkontribusi di berbagai sektor, sekaligus menjaga independensi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris Muktamar.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *