Nasional

DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

13
×

DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal

Share this article
DPR Pasang Deadline RUU Perampasan Aset, Pimpinan Siap Mundur Jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(Foto:sudutkota.id/dok. DPR RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kini memiliki batas waktu yang tegas. DPR RI menargetkan regulasi tersebut sudah diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.

Bukan sekadar target pembahasan, pimpinan DPR bahkan menyatakan siap mempertaruhkan jabatan apabila tenggat tersebut tidak terpenuhi. Komitmen itu muncul dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) atau Relawan Pati di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan langsung batas waktu tersebut kepada perwakilan AMPB.

“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.

Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen hasil audiensi, pimpinan DPR menyatakan kesiapan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan apabila RUU Perampasan Aset belum dapat diselesaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Tak berhenti di situ, atas permintaan massa AMPB, klausul tersebut diperluas. Pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri bukan hanya dari jabatan pimpinan, tetapi juga sebagai anggota DPR apabila target penyelesaian RUU gagal dipenuhi.

Pernyataan itu menjadi konsekuensi politik yang cukup berat di tengah desakan masyarakat agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali berlarut-larut. Namun, Dasco menegaskan percepatan pembahasan tidak berarti DPR mengabaikan proses pendalaman substansi.

Menurutnya, DPR masih akan membuka ruang partisipasi publik sebelum pembahasan memasuki tahap akhir. Masyarakat, termasuk AMPB, dapat kembali menyampaikan masukan terhadap materi RUU.

“Masih ada acara-acara mendengarkan pendapat publik. Nah, itu bisa nanti diagendakan, nanti tinggal kapan dan waktunya,” ujar politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Dasco mengatakan AMPB maupun kelompok masyarakat lainnya dapat diundang kembali untuk memberikan masukan yang lebih lengkap agar substansi RUU Perampasan Aset semakin matang.

“Supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplet untuk memperkaya Perampasan Aset,” jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

Dengan tenggat 15 Desember 2026 dan komitmen pengunduran diri apabila target gagal dicapai, pembahasan RUU Perampasan Aset kini tidak lagi sekadar soal kapan sebuah regulasi disahkan. Komitmen tersebut juga menjadi ujian bagi konsistensi DPR memenuhi tuntutan publik yang selama ini mendesak percepatan regulasi perampasan aset.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *