Sudutkota.id – Keberadaan Malang Migrant Center (MMC) tidak boleh berhenti sebagai pusat pelayanan administratif bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menegaskan MMC harus menjadi benteng perlindungan PMI yang bekerja sejak tahap pra-penempatan, selama berada di negara tujuan, hingga pekerja kembali ke Indonesia.
Penegasan itu disampaikan Cak Imin saat meresmikan Malang Migrant Center di Malang, Rabu (26/8/2026). Ia melihat peluang kerja di luar negeri semakin terbuka di tengah perubahan geopolitik global. Namun, peluang tersebut juga membawa risiko baru yang tidak boleh dibebankan sendiri kepada para pekerja migran.
“Kondisi geopolitik global, persaingan, peluang-peluang kerja di luar negeri begitu masif. Karena itu, kita akan terus meningkatkan kolaborasi, baik pemerintah, non-pemerintah, kampus, dan semua pihak,” kata Cak Imin.
Menurutnya, persoalan PMI selama ini tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki proses keberangkatan. Perlindungan harus dibangun sebagai sebuah ekosistem yang utuh, mulai dari calon pekerja mempersiapkan diri, proses penempatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah pulang.
“Sejak calon pekerja migran, proses persiapan, penempatan, hingga pulang pasca-pekerja migran menjadi satu ekosistem yang saling menyeluruh,” tegasnya.
Cak Imin menempatkan MMC sebagai titik temu berbagai kekuatan yang selama ini menangani isu pekerja migran. Pemerintah, lembaga non-pemerintah, perguruan tinggi dan sektor swasta diminta tidak bekerja sendiri-sendiri.
“Malang Migrant Center inilah dijadikan satu pusat yang bisa mengkolaborasikan semua pihak, baik pemerintah, non-pemerintah, swasta, dan juga kampus untuk bersama-sama memfasilitasi para pekerja migran kita,” ujarnya.
Bagi Cak Imin, kolaborasi menjadi penting karena persoalan PMI tidak berhenti pada soal mendapatkan pekerjaan. Perlindungan terhadap hak pekerja harus menjadi prioritas, terutama untuk mencegah eksploitasi sejak sebelum keberangkatan.
“Yang kedua, memberikan perlindungan hak-hak para pekerja migran, termasuk tidak ada eksploitasi sejak pra-penempatan hingga penempatan,” katanya.
Karena itu, MMC dituntut tidak sekadar menjadi ruang informasi atau konsultasi. Pusat tersebut harus mampu menjadi pintu pertama ketika calon PMI menghadapi persoalan, sekaligus menjadi penghubung dengan lembaga yang memiliki kewenangan.
Cak Imin juga memastikan persoalan konkret yang dialami PMI, termasuk kasus dokumen atau ijazah yang ditahan, dapat dikonsolidasikan melalui MMC.
Ia menyatakan, apabila MMC belum memiliki fasilitas untuk menangani persoalan tertentu, kasus tersebut dapat langsung dikoneksikan dengan pengacara, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), maupun Kementerian Luar Negeri.
“Apapun kebutuhannya, termasuk advokasi tentu saja. Kalau Migrant Center tidak punya fasilitas untuk itu, ya kita tinggal mengkoneksikan dengan lawyer, atau dengan KBRI, dengan Kemlu,” tegasnya
.
Pernyataan tersebut menunjukkan MMC diharapkan menjadi simpul koordinasi, bukan lembaga yang bekerja sendirian. Setiap laporan yang masuk harus memiliki jalur tindak lanjut yang jelas.
“Semua masalah yang masuk di sini akan kita atasi. Kalau yang kaitannya dengan kementerian-kementerian, saya siap menyambungkan. Kaitannya dengan misalnya negara penempatan, ya saya bisa menyambungkan dengan KBRI-KBRI,” lanjut Cak Imin.
Untuk memperkuat sistem tersebut, Cak Imin menyatakan siap mendorong MMC membangun jejaring dengan negara-negara tujuan PMI.
Ia menyebut pengalaman membangun jaringan dengan Jepang dan Korea menjadi bagian dari upaya menciptakan hubungan yang lebih produktif antara pusat layanan PMI di Indonesia dengan negara penempatan.
“Saya siap 24 jam mendorong Malang Migrant Center ini untuk dikolaborasikan dengan pihak-pihak manapun, termasuk negara lain,” ujarnya.
Langkah itu dinilai penting agar persoalan PMI tidak berhenti ketika pekerja sudah meninggalkan Indonesia. Perlindungan harus tetap memiliki jalur koordinasi ketika masalah muncul di negara tujuan.
Cak Imin juga menyoroti sistem perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ia meminta skema perlindungan bagi PMI diperkuat agar benar-benar memberikan jaminan ketika pekerja menghadapi risiko selama bekerja.
“BPJS ini harus saya tugasi untuk segera membuat sistem perlindungan melalui asuransi yang sehat, sehingga pekerja kita terlindungi,” tegasnya.
Ia bahkan mendorong BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan pihak swasta, baik di Indonesia maupun di negara penempatan.
“Yang penting pekerja kita diuntungkan,” ujarnya.
Pesan tersebut menjadi penting karena perlindungan PMI tidak cukup hanya berbentuk kepesertaan atau administrasi asuransi. Sistem perlindungan harus mampu bekerja ketika pekerja menghadapi kecelakaan kerja, persoalan hukum, konflik ketenagakerjaan maupun persoalan lain di negara tujuan.
Cak Imin mengungkapkan Malang dipilih sebagai lokasi pengembangan Migrant Center karena potensi masyarakatnya untuk bekerja di luar negeri cukup besar.
Menurutnya, remitansi PMI telah memberikan dampak ekonomi bagi keluarga dan masyarakat. Namun, di balik kontribusi tersebut terdapat persoalan yang juga harus ditangani secara serius.
“Malang ini, potensi dan motivasi bekerja luar negeri besar. Terbukti remitansi membawa kemakmuran. Tapi, tidak kalah penting harus diatasi adalah masalah-masalah begitu banyak,” katanya.
Dengan demikian, MMC diharapkan menjadi jawaban atas dua sisi realitas pekerja migran: peluang ekonomi yang besar sekaligus risiko perlindungan yang tidak kecil.
Cak Imin juga memberikan peringatan keras bagi masyarakat yang hendak bekerja ke Kamboja. Ia meminta calon PMI tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan karena masih terdapat modus penipuan.
“Kamboja ini banyak penipuan. Hati-hati,” pungkasnya.
Bagi Cak Imin, keberhasilan MMC nantinya tidak cukup diukur dari berapa banyak calon PMI yang dilayani. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh pusat tersebut mampu mencegah pekerja menjadi korban, memperjuangkan hak ketika terjadi persoalan, dan memastikan negara benar-benar hadir sampai PMI kembali ke tanah air.





















