Nasional

Karhutla Belum Reda, Sultan Desak Pelaku Pembakaran Hutan Diburu

35
×

Karhutla Belum Reda, Sultan Desak Pelaku Pembakaran Hutan Diburu

Share this article
Karhutla Belum Reda, Sultan Desak Pelaku Pembakaran Hutan Diburu
Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin meminta aparat penegak hukum mengusut dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah.(Foto:sudutkota.id/dok. DPD RI)

JAKARTA, Sudutkota.id – Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali menempatkan penegakan hukum sebagai sorotan. Di Sumatera Selatan, aparat telah menangani 16 laporan polisi terkait Karhutla hingga Agustus 2026, dengan luas areal terdampak mencapai sekitar 34,8 hektare.

Dari penanganan tersebut, sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya ditahan. Kondisi itu menjadi perhatian Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin yang meminta aparat tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga memburu pihak yang berada di balik terjadinya kebakaran.

Sultan menilai Karhutla tidak bisa terus diperlakukan hanya sebagai persoalan bencana musiman. Jika terdapat unsur kesengajaan, pelaku harus diproses secara hukum agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang.

“Kami sangat prihatin dengan peristiwa Karhutla yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi di sejumlah daerah saat ini. Kasus kejahatan ekologi harus diakhiri melalui pendekatan preventif dan penegakan hukum yang tegas,” ujar Sultan melalui keterangan resminya, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, faktor cuaca turut memperbesar risiko kebakaran. Kondisi kering akibat fenomena El Niño dan perubahan iklim dapat membuat api lebih mudah meluas, tetapi kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

“Di samping karena kesengajaan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kenaikan suhu bumi dan kondisi cuaca yang semakin kering juga meningkatkan risiko meluasnya Karhutla,” tegasnya.

Karena itu, Sultan meminta pemerintah memperkuat strategi pencegahan sekaligus penegakan hukum. Pengelolaan kawasan hutan dan lahan, terutama wilayah gambut yang rentan terbakar, menurutnya harus dilakukan dengan pendekatan mitigasi dan adaptasi yang lebih serius.

Persoalan Karhutla juga tidak berhenti pada luas lahan yang terbakar. Asap yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat, merusak ekosistem, mengganggu aktivitas ekonomi, bahkan berdampak lintas batas negara.

“Asap Karhutla telah meluas hingga ke negara tetangga. Meski demikian, kita mengapresiasi Pemerintah yang telah berupaya serius menghentikan kobaran api dengan berbagai langkah dan sumber daya yang dimiliki,” kata Sultan.

Dengan telah ditetapkannya 20 tersangka di Sumatera Selatan, penanganan Karhutla kini dituntut tidak hanya menghasilkan angka penindakan. Aparat juga perlu memastikan proses hukum mampu mengungkap penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab, sehingga penegakan hukum tidak berhenti sebagai respons setelah api terlanjur membesar.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *